Berita

Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Illegal Logging di Sumatra Utara ke Penyidikan (Foto: Istimewa)

Presisi

Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Illegal Logging di Sumatera Utara ke Penyidikan

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 10:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Sumatera Utara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat terkait tindak pidana kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa alat bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan lapangan di dua kawasan penting: Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, yang melintasi Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.


"Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir. Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Brigjen Irhamni kepada wartawan di Jakarta,  Rabu 10 Desember 2025.

Proses penyidikan ini dilakukan secara gabungan, melibatkan Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BPDAS, dan BPN.

Kombes Fredya Trihararbakti, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, memaparkan temuan signifikan yang menunjukkan perubahan bentang alam sebelum dan setelah banjir. Dua jembatan (Garoga dan Anggoli) tersapu bersih oleh arus deras banjir, serta jalan penghubung yang tadinya utuh, kini berubah menjadi aliran sungai baru.

"Sebelum terjadinya bencana dan setelah terjadinya bencana. Jadi terlihat di situ ada Jembatan Garoga dan Jembatan Anggoli itu tersapu. Hari berikutnya-, hari H-nya, itu tersapu. Di situ di tengahnya putus, yang tadinya jalan kemudian menjadi sungai," kata Fredya.

Tim gabungan juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas manusia yang berkontribusi pada bencana tersebut, anara lain tumpukan kayu gelondongan ditemukan di sejumlah titik, khususnya di sekitar kilometer (KM) 6 dan KM 8. Dari citra udara terlihat adanya bukaan lahan besar di KM 6 dan KM 8. 

Kombes Fredya menegaskan bahwa longsoran yang terjadi "tidak terjadi secara alamiah," melainkan disebabkan oleh bukaan lahan oleh sebuah perusahaan.

Di lokasi bukaan lahan tersebut, tim gabungan juga menemukan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa operator, menguatkan dugaan adanya operasi penebangan atau pembukaan lahan ilegal di hulu sungai.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya