Berita

Petugas Damkar bersiap kembali ke pos usai memadamkan api yang membakar gedung Terra Drone. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Nusantara

Polisi Periksa HRD hingga Manajemen Terra Drone Usai 22 Karyawan Tewas Terpanggang

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 14:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tragedi maut kebakaran gedung PT Terra Drone diusut polisi. Kebakaran yang menewaskan 22 orang itu kini menyeret jajaran HRD hingga manajemen perusahaan ke meja penyidik.

"Kita sudah periksa delapan saksi. Dari manajemen, HRD, sampai masyarakat sekitar," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat dikonfirmasi Rabu, 10 Desember 2025.

Menurut Roby, lokasi gedung yang terbakar berdempetan dengan permukiman padat penduduk dan berada di pinggir jalan raya. Kondisi itu membuat proses penyelamatan korban dan pengamanan TKP berjalan penuh hambatan.


Namun hingga kini, polisi belum memeriksa pemilik gedung dan pemilik perusahaan. Meski begitu, identitas pemilik perusahaan disebut sudah di kantong penyidik.

"Identitas pemimpinnya sudah kami ketahui. Tinggal memastikan posisinya di mana, dan akan segera kami periksa," tegas Roby.

Terra Drone merupakan perusahaan global penyedia layanan drone yang berbasis di Jepang, berdiri sejak 2016. Kemarin, Kantor perusahaan yang bergerak di bidang survei udara, inspeksi infrastruktur, serta analisis data berbasis Unmanned Aerial Vehicle (UAV) ini dilahap api.

Kepala Dinas Damkar DKI Jakarta Bayu Megantara menuturkan sebanyak 22 orang meninggal dunia akibat kebakaran Gedung Terra Drone. 15 di antaranya perempuan sedangkan 7 lainnya laki-laki. 

"Betul seluruhnya adalah karyawan Terra Drone," katanya menambahkan 19 orang lainnya selamat.

Gedung Terra Drone yang terbakar berada di Jalan Suprapto No. 17, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kebakaran dilaporkan warga kepada petugas Damkar pada pukul 12.43 WIB. Sebanyak 29 unit mobil damkar beserta 101 personel dikerahkan untuk memadamkan api.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya