Berita

Mantan Menteri Olahraga China, Gou Zhongwen. (Foto: Caixin Global)

Dunia

Mantan Menteri Olahraga China Divonis Mati karena Korupsi

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mantan Menteri Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun karena kasus suap dan penyalahgunaan wewenang. 

Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng menyatakan Gou menggasak duit negara lebih dari 236 juta yuan sejak 2009 hingga 2024.

Ia juga dinyatakan menyalahgunakan kekuasaan saat menjadi wakil wali kota Beijing pada 2012-2013, yang menurut pengadilan menyebabkan kerugian besar pada aset publik.


Selain itu, seperti diberitakan China Daily, hak politik Gou juga dicabut seumur hidup, seluruh asetnya disita, dan hukuman gabungan membuatnya tidak memenuhi syarat pengurangan hukuman, meski ia telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Jika masa penangguhan berakhir tanpa pelanggaran baru, hukuman tersebut berubah menjadi penjara seumur hidup tanpa peluang pembebasan bersyarat.

Gou diketahui bergabung dengan Partai Komunis Tiongkok pada 1976. Ia pernah menjabat wakil wali kota Beijing pada 2008, kemudian memimpin Administrasi Umum Olahraga dari 2016 hingga Juli 2022. 

Gou juga tercatat sebagai ketua eksekutif Panitia Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022 serta ketua Komite Olimpiade China.

Usai masa tersebut, Gou menduduki posisi di Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Tiongkok sebagai anggota Komite Tetap dan wakil ketua Komite Urusan Etnis dan Agama. 

Gou mulai diselidiki pada Mei 2024 sebelum diberhentikan dari partai dan seluruh jabatan publik. Ia lalu resmi didakwa atas kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Sidang perkaranya mulai digelar secara terbuka pada 20 Agustus 2025.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya