Berita

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan jajaran bersama Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya melakukan konferensi pers pengiriman perdana pita cukai desain 2026. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

DJBC dan Peruri Kirim Perdana 25 Juta Pita Cukai Desain Baru 2026

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) resmi melepas pengiriman perdana 25 juta lembar pita cukai dengan desain baru untuk tahun 2026. Pelepasan yang dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, ini menjadi stok awal untuk pendistribusian tahun depan.

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pencetakan pita cukai, untuk produk tembakau dan minuman beralkohol, sepenuhnya dikerjakan oleh Peruri. Desain baru wajib diterapkan setiap tahun guna memperkuat unsur pengamanan dan mencegah pemalsuan.

“Di belakang ini pita cukai yang kita pesan itu untuk saat ini sudah siap sekitar 25 juta, ya. Sehingga untuk tahun depan ataupun bulan Januari bisa menjadi aman untuk pendistribusian cukainya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Peruri, Karawang.


Ia menjelaskan, keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikan tarif cukai pada 2026 membuat Peruri lebih leluasa memenuhi permintaan cetak tepat waktu. Pada tahun-tahun sebelumnya, DJBC masih menunggu keputusan tarif yang berubah-ubah sehingga memengaruhi kesiapan produksi.

Kebijakan ini membawa dampak positif signifikan pada proses produksi dan perencanaan, yaitu kelancaran produksi peruri dan kepastian bagi produsen. Dengan tarif yang tidak berubah, Peruri dapat lebih leluasa memenuhi permintaan cetak tepat waktu, tanpa terhambat oleh dinamika keputusan tarif seperti tahun-tahun sebelumnya. Produsen rokok kini dapat menyusun rencana produksi mereka dan menyesuaikan kebutuhan pita cukai sejak awal.

Pengiriman 25 juta lembar pita cukai ini diangkut menggunakan dua truk dan akan disimpan di gudang DJBC sebagai stok awal. Meskipun pita cukai sudah dicetak, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa produsen rokok belum dapat melakukan pemesanan.

"Ini adalah merupakan pesanan awal dari Bea Cukai untuk tahun 2026. Namun, untuk penggunaannya kita belum membuka P3C-nya, ya," kata Djaka.

Sementara itu, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, memastikan bahwa seluruh elemen keamanan pada pita cukai baru telah diproduksi melalui proses yang ketat dan memenuhi standar perlindungan tinggi. 

"Kita memahami bahwa pita cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam penerimaan negara di bidang cukai," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya