Berita

Unjuk Rasa Aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak). (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Politik

Gebrak Desak Pembebasan Tahanan Politik hingga Reformasi Upah

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 12:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) turun ke jalan memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Rabu, 10 Desember 2025. 

Aksi dimulai di depan kantor Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, membawa seruan besar bertajuk “Bangun Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Politik, Keadilan Upah, dan Keadilan Ekologi.”

Momentum Hari HAM Internasional selalu mengingatkan publik pada jejak sejarah penting. Pada 10 Desember 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan dua tahun setelahnya peringatan Hari HAM Internasional dimulai secara resmi. 


Indonesia pun telah mengadopsi prinsip-prinsip HAM ke dalam hukum nasional, terutama lewat amandemen UUD 1945 pada tahun 2000 yang memasukkan bab khusus tentang HAM.

Namun, setelah 77 tahun DUHAM lahir dan 25 tahun setelah bab HAM diadopsi dalam konstitusi, Gebrak menilai kondisi pemenuhan HAM di Indonesia justru menjauh dari nilai-nilai yang dijanjikan.

Dalam aksi tahun ini, Gebrak menyoroti tiga isu utama yang dianggap paling mendesak. Pertama, pembebasan tahanan politik.

Gebrak menuding aparat melakukan kriminalisasi massal setelah peristiwa Perlawanan Agustus lalu. Mereka mendesak negara menghentikan represi terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Kedua, reformasi sistem pengupahan menuju Kebutuhan Hidup Layak. Alih-alih mewujudkan upah yang adil, sistem pengupahan nasional dinilai justru memperlebar kesenjangan antarwilayah. 

Ketimpangan itu, menurut Gebrak, berpotensi memicu konflik sosial, instabilitas politik, hingga kekerasan jika dibiarkan berlarut.

Ketiga, krisis agraria dan bencana ekologis.
Gebrak menilai kegagalan negara mengatasi konflik agraria dan kerusakan lingkungan telah merampas ruang hidup masyarakat, terutama kelompok rentan di pedesaan.

Usai menyampaikan tuntutan di depan kantor ILO, massa kemudian bergerak menuju Istana Negara. Namun aparat kepolisian tidak memberikan izin bagi mereka mendekat ke kawasan istana, sehingga ratusan demonstran akhirnya menggelar aksi lanjutan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Petugas keamanan disiagakan ketat. Arus kendaraan mulai tersendat di sekitar lokasi, meski sejauh ini belum ada pengalihan lalu lintas dari pihak kepolisian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya