Berita

Pakar Transportasi sekaligus mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Suripno (Foto: Dokumen Pribadi)

Nusantara

Pakar: Penegakan ODOL Lebih Awal di Jabar Tak Berlaku untuk Jalan Nasional

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 10:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) untuk memberlakukan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) secara lebih awal di wilayahnya mendapat sorotan dari pakar transportasi.  

Fokus utama kritik ini terletak pada kegagalan membedakan wewenang operasional jalan berdasarkan statusnya. Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, menegaskan bahwa wewenang penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas di jalan itu tidak seragam. 

“Jadi, meskipun gubernur memiliki peran dalam koordinasi wilayah, tanggung jawab operasional dan pengaturan teknis jalan nasional tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat. Gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 10 desember 2025. 


Penjelasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan nasional berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. 

Suripno, dan juga adalah mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, mengingatkan bahwa gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional. Jika Gubernur melakukan penegakan hukum langsung terhadap truk ODOL di semua jalan, hal itu akan melanggar aturan perundang-undangan. 

Jalan nasional termasuk infrastruktur milik pemerintah pusat dan pengelolaannya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Korlantas Polri untuk lalu lintas. Pemeliharaan, pengaturan, dan penutupan jalan nasional sepenuhnya tunduk pada aturan pusat.

Dinas perhubungan atau aparat daerah hanya memiliki kewenangan penyidikan di luar jalan, seperti terminal dan jembatan timbang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu, sebelum memberlakukan penegakan hukum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami dan menghormati batasan wewenang yang diatur oleh undang-undang. 

Sebelumnya, KDM menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya