Berita

Pakar Transportasi sekaligus mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Suripno (Foto: Dokumen Pribadi)

Nusantara

Pakar: Penegakan ODOL Lebih Awal di Jabar Tak Berlaku untuk Jalan Nasional

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 10:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) untuk memberlakukan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) secara lebih awal di wilayahnya mendapat sorotan dari pakar transportasi.  

Fokus utama kritik ini terletak pada kegagalan membedakan wewenang operasional jalan berdasarkan statusnya. Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, menegaskan bahwa wewenang penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas di jalan itu tidak seragam. 

“Jadi, meskipun gubernur memiliki peran dalam koordinasi wilayah, tanggung jawab operasional dan pengaturan teknis jalan nasional tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat. Gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 10 desember 2025. 


Penjelasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan nasional berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. 

Suripno, dan juga adalah mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, mengingatkan bahwa gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional. Jika Gubernur melakukan penegakan hukum langsung terhadap truk ODOL di semua jalan, hal itu akan melanggar aturan perundang-undangan. 

Jalan nasional termasuk infrastruktur milik pemerintah pusat dan pengelolaannya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Korlantas Polri untuk lalu lintas. Pemeliharaan, pengaturan, dan penutupan jalan nasional sepenuhnya tunduk pada aturan pusat.

Dinas perhubungan atau aparat daerah hanya memiliki kewenangan penyidikan di luar jalan, seperti terminal dan jembatan timbang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu, sebelum memberlakukan penegakan hukum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami dan menghormati batasan wewenang yang diatur oleh undang-undang. 

Sebelumnya, KDM menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya