Berita

Pakar Transportasi sekaligus mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Suripno (Foto: Dokumen Pribadi)

Nusantara

Pakar: Penegakan ODOL Lebih Awal di Jabar Tak Berlaku untuk Jalan Nasional

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 10:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) untuk memberlakukan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) secara lebih awal di wilayahnya mendapat sorotan dari pakar transportasi.  

Fokus utama kritik ini terletak pada kegagalan membedakan wewenang operasional jalan berdasarkan statusnya. Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, menegaskan bahwa wewenang penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas di jalan itu tidak seragam. 

“Jadi, meskipun gubernur memiliki peran dalam koordinasi wilayah, tanggung jawab operasional dan pengaturan teknis jalan nasional tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat. Gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 10 desember 2025. 


Penjelasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan nasional berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. 

Suripno, dan juga adalah mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, mengingatkan bahwa gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional. Jika Gubernur melakukan penegakan hukum langsung terhadap truk ODOL di semua jalan, hal itu akan melanggar aturan perundang-undangan. 

Jalan nasional termasuk infrastruktur milik pemerintah pusat dan pengelolaannya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Korlantas Polri untuk lalu lintas. Pemeliharaan, pengaturan, dan penutupan jalan nasional sepenuhnya tunduk pada aturan pusat.

Dinas perhubungan atau aparat daerah hanya memiliki kewenangan penyidikan di luar jalan, seperti terminal dan jembatan timbang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu, sebelum memberlakukan penegakan hukum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami dan menghormati batasan wewenang yang diatur oleh undang-undang. 

Sebelumnya, KDM menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya