Berita

Pakar Transportasi sekaligus mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Suripno (Foto: Dokumen Pribadi)

Nusantara

Pakar: Penegakan ODOL Lebih Awal di Jabar Tak Berlaku untuk Jalan Nasional

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 10:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) untuk memberlakukan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) secara lebih awal di wilayahnya mendapat sorotan dari pakar transportasi.  

Fokus utama kritik ini terletak pada kegagalan membedakan wewenang operasional jalan berdasarkan statusnya. Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, menegaskan bahwa wewenang penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas di jalan itu tidak seragam. 

“Jadi, meskipun gubernur memiliki peran dalam koordinasi wilayah, tanggung jawab operasional dan pengaturan teknis jalan nasional tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat. Gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 10 desember 2025. 


Penjelasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan nasional berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. 

Suripno, dan juga adalah mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, mengingatkan bahwa gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional. Jika Gubernur melakukan penegakan hukum langsung terhadap truk ODOL di semua jalan, hal itu akan melanggar aturan perundang-undangan. 

Jalan nasional termasuk infrastruktur milik pemerintah pusat dan pengelolaannya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Korlantas Polri untuk lalu lintas. Pemeliharaan, pengaturan, dan penutupan jalan nasional sepenuhnya tunduk pada aturan pusat.

Dinas perhubungan atau aparat daerah hanya memiliki kewenangan penyidikan di luar jalan, seperti terminal dan jembatan timbang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu, sebelum memberlakukan penegakan hukum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami dan menghormati batasan wewenang yang diatur oleh undang-undang. 

Sebelumnya, KDM menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya