Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Ini Jurus Pemerintah Permudah MBR Punya Rumah

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memaparkan hasil kinerjanya selama satu tahun di Kabinet Merah Putih, yang berfokus pada 11 kebijakan strategis untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.

Maruarar menyebut terobosan ini sebagai sejarah dalam sektor pembiayaan perumahan nasional, berkat sinergi insentif fiskal, moneter, dan perluasan akses.

Kebijakan ini mencakup tiga pilar utama: insentif fiskal, akselerasi regulasi, dan perluasan pembiayaan.


Di sektor insentif fiskal, pemerintah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis khusus untuk MBR, serta melanjutkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Rp2 miliar. 

"Pertama ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," urai Maman, di Jakarta, dikutip Rabu 10 Desember 2025.

Pemerintah juga mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sebelumnya 45 hari menjadi 10 hari.

Gebrakan moneter juga dilakukan melalui pelonggaran Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen.

Pelonggaran ini memberi ruang lebih besar bagi perbankan menyalurkan pembiayaan perumahan, yang secara historis berdampak pada kenaikan kuota FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) menjadi 350.000 unit.

"Daripada uangnya (GWM]) ada di bank, ditetapkan jadi 4 persen sehingga bisa untuk sektor perumahan. Akibatnya kuota FLPP naik jadi 350.000, ini sejarah," katanya. 

Selain itu, pemerintah memperluas akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp130 triliun, perluasan KPR subsidi bagi pekerja informal, dan mengadakan akad massal rumah subsidi terbanyak sepanjang sejarah, mencapai 26.000 unit. 

Pemerintah juga melibatkan pihak swasta, seperti Djarum Group dan Ciputra, dalam program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Terakhir, skema pembiayaan mikro perumahan digagas bersama PNM dan SMF untuk merenovasi rumah sekaligus memfasilitasi tempat usaha, didukung dengan efisiensi program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) sebesar 6 persen melalui sistem pemilihan toko bangunan terbuka.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya