Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Ini Jurus Pemerintah Permudah MBR Punya Rumah

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memaparkan hasil kinerjanya selama satu tahun di Kabinet Merah Putih, yang berfokus pada 11 kebijakan strategis untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.

Maruarar menyebut terobosan ini sebagai sejarah dalam sektor pembiayaan perumahan nasional, berkat sinergi insentif fiskal, moneter, dan perluasan akses.

Kebijakan ini mencakup tiga pilar utama: insentif fiskal, akselerasi regulasi, dan perluasan pembiayaan.


Di sektor insentif fiskal, pemerintah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis khusus untuk MBR, serta melanjutkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Rp2 miliar. 

"Pertama ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," urai Maman, di Jakarta, dikutip Rabu 10 Desember 2025.

Pemerintah juga mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sebelumnya 45 hari menjadi 10 hari.

Gebrakan moneter juga dilakukan melalui pelonggaran Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen.

Pelonggaran ini memberi ruang lebih besar bagi perbankan menyalurkan pembiayaan perumahan, yang secara historis berdampak pada kenaikan kuota FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) menjadi 350.000 unit.

"Daripada uangnya (GWM]) ada di bank, ditetapkan jadi 4 persen sehingga bisa untuk sektor perumahan. Akibatnya kuota FLPP naik jadi 350.000, ini sejarah," katanya. 

Selain itu, pemerintah memperluas akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp130 triliun, perluasan KPR subsidi bagi pekerja informal, dan mengadakan akad massal rumah subsidi terbanyak sepanjang sejarah, mencapai 26.000 unit. 

Pemerintah juga melibatkan pihak swasta, seperti Djarum Group dan Ciputra, dalam program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Terakhir, skema pembiayaan mikro perumahan digagas bersama PNM dan SMF untuk merenovasi rumah sekaligus memfasilitasi tempat usaha, didukung dengan efisiensi program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) sebesar 6 persen melalui sistem pemilihan toko bangunan terbuka.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya