Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Ini Jurus Pemerintah Permudah MBR Punya Rumah

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memaparkan hasil kinerjanya selama satu tahun di Kabinet Merah Putih, yang berfokus pada 11 kebijakan strategis untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.

Maruarar menyebut terobosan ini sebagai sejarah dalam sektor pembiayaan perumahan nasional, berkat sinergi insentif fiskal, moneter, dan perluasan akses.

Kebijakan ini mencakup tiga pilar utama: insentif fiskal, akselerasi regulasi, dan perluasan pembiayaan.


Di sektor insentif fiskal, pemerintah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis khusus untuk MBR, serta melanjutkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Rp2 miliar. 

"Pertama ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," urai Maman, di Jakarta, dikutip Rabu 10 Desember 2025.

Pemerintah juga mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sebelumnya 45 hari menjadi 10 hari.

Gebrakan moneter juga dilakukan melalui pelonggaran Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen.

Pelonggaran ini memberi ruang lebih besar bagi perbankan menyalurkan pembiayaan perumahan, yang secara historis berdampak pada kenaikan kuota FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) menjadi 350.000 unit.

"Daripada uangnya (GWM]) ada di bank, ditetapkan jadi 4 persen sehingga bisa untuk sektor perumahan. Akibatnya kuota FLPP naik jadi 350.000, ini sejarah," katanya. 

Selain itu, pemerintah memperluas akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp130 triliun, perluasan KPR subsidi bagi pekerja informal, dan mengadakan akad massal rumah subsidi terbanyak sepanjang sejarah, mencapai 26.000 unit. 

Pemerintah juga melibatkan pihak swasta, seperti Djarum Group dan Ciputra, dalam program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Terakhir, skema pembiayaan mikro perumahan digagas bersama PNM dan SMF untuk merenovasi rumah sekaligus memfasilitasi tempat usaha, didukung dengan efisiensi program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) sebesar 6 persen melalui sistem pemilihan toko bangunan terbuka.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya