Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Ini Jurus Pemerintah Permudah MBR Punya Rumah

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memaparkan hasil kinerjanya selama satu tahun di Kabinet Merah Putih, yang berfokus pada 11 kebijakan strategis untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.

Maruarar menyebut terobosan ini sebagai sejarah dalam sektor pembiayaan perumahan nasional, berkat sinergi insentif fiskal, moneter, dan perluasan akses.

Kebijakan ini mencakup tiga pilar utama: insentif fiskal, akselerasi regulasi, dan perluasan pembiayaan.


Di sektor insentif fiskal, pemerintah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis khusus untuk MBR, serta melanjutkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Rp2 miliar. 

"Pertama ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," urai Maman, di Jakarta, dikutip Rabu 10 Desember 2025.

Pemerintah juga mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sebelumnya 45 hari menjadi 10 hari.

Gebrakan moneter juga dilakukan melalui pelonggaran Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen.

Pelonggaran ini memberi ruang lebih besar bagi perbankan menyalurkan pembiayaan perumahan, yang secara historis berdampak pada kenaikan kuota FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) menjadi 350.000 unit.

"Daripada uangnya (GWM]) ada di bank, ditetapkan jadi 4 persen sehingga bisa untuk sektor perumahan. Akibatnya kuota FLPP naik jadi 350.000, ini sejarah," katanya. 

Selain itu, pemerintah memperluas akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp130 triliun, perluasan KPR subsidi bagi pekerja informal, dan mengadakan akad massal rumah subsidi terbanyak sepanjang sejarah, mencapai 26.000 unit. 

Pemerintah juga melibatkan pihak swasta, seperti Djarum Group dan Ciputra, dalam program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Terakhir, skema pembiayaan mikro perumahan digagas bersama PNM dan SMF untuk merenovasi rumah sekaligus memfasilitasi tempat usaha, didukung dengan efisiensi program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) sebesar 6 persen melalui sistem pemilihan toko bangunan terbuka.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya