Berita

Rapat paripurna DPRD Kota Bogor dengan agenda mengambil persetujuan atas Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga (Foto: istimewa)

Nusantara

DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerjasama TPAS Galuga

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 23:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda mengambil persetujuan atas Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Persetujuan perpanjangan kerjasama TPAS Galuga diketahui telah melalui mekanisme pembahasan dari tingkat komisi I dan III serta pembahasan secara khusus di Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan DPRD Kota Bogor memiliki beberapa catatan atas perpanjangan kerjasama TPAS Galuga, diantaranya adalah meminta kejelasan atas operator resmi pengelola TPAS, Standar Layanan Minimal (SLM) dan beberapa hal pendukung lainnya.


Selain itu, DPRD Kota Bogor juga menuntut adanya transparansi atas kerjasama yang dilakukan antar Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sehingga menunjukkan adanya asas keadilan dan saling menguntungkan.

"Sehingga, Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat," jelas Adityawarman dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa 9 Desember 2025. 

DPRD Kota Bogor juga meminta kepada Pemkot Bogor agar mencantumkan detail penggunaan Galuga, mulai dari jumlah sampah, zonasi, standar operasional hingga SOP darurat bencana longsor landfill, banjir lindi dan kebakaran.

Lebih lanjut, DPRD Kota Bogor juga meminta agar detail penerima manfaat atas PKS ini dituangkan kedalam lembar PKS yang nantinya akan menjadi laporan dasar ke DPRD Kota Bogor tiap triwulan.

"Kami juga mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini," jelas Adit.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, berharap perpanjangan kerjasama TPAS Galuga dapat menjadi landasan kepastian hukum untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Serta menjamin kepastian atas manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta warga sekitar Galuga.

"Komisi I dan Komisi III menegaskan bahwa PKS pengelolaan TPAS harus menjadi win-win solution, adil bagi daerah dan warga terdampak, memastikan keberlanjutan layanan publik, menjaga lingkungan hidup dengan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang tepat, serta memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat. Dengan prinsip tersebut, kita dapat memastikan bahwa masa depan pengelolaan sampah Kota Bogor dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Galuga berjalan selaras," jelas Karnain.

Dalam rapat Paripurna, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyetujui perpanjangannya kerjasama TPAS Galuga.

Jenal mengatakan bahwa Persetujuan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya pelayanan persampahan yang menjadi bagian penting dari urusan pemerintahan wajib.

"Pemerintah Daerah Kota Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan teknis di lapangan," kata Jenal.

"Kami berkomitmen memastikan bahwa kerja sama ini berjalan dengan efektif,
transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra kerja sama," tutupnya.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya