Berita

Seminar Peta Kerawanan Gratifikasi Sektor Manajemen SDM ASN yang diselenggarakan KPK di Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Luncurkan Peta Kerawanan Gratifikasi Sektor Manajemen SDM

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 23:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya memahami peta kerawanan gratifikasi dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal itu disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto dalam acara seminar "Peta Kerawanan Gratifikasi: Langkah Strategis Membangun SDM ASN yang Berintegritas" dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Arif mengatakan, upaya pencegahan tidak akan efektif tanpa memahami titik rawan korupsi, yang mengakar dalam siklus pengelolaan SDM. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, seperti penerapan sistem merit, digitalisasi melalui SIASN dan CAT, hingga pembangunan zona integritas, masalah manajemen ASN masih ditemukan.


"Titik-titik rawan gratifikasi mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, mutasi/rotasi pegawai, hingga pengelolaan kesejahteraan. KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan," kata Arif seperti dikutip, Selasa, 9 Desember 2025.

Arif menilai, masalah seperti belum meratanya sistem merit pada rekrutmen dan promosi, belum meratanya kompetensi ASN, hingga belum optimalnya budaya kerja, berdampak pada rendahnya kinerja ASN sehingga berpotensi korupsi.

"KPK menilai, membangun manajemen SDM bersih, transparan, serta akuntabel merupakan pondasi penting dalam menciptakan birokrasi profesional, beretika, dan efisien. Adapun tujuan utamanya, guna mendukung efektivitas pelayanan publik, memperkuat integritas dan akuntabilitas pemerintah, serta mencapai tata kelola pemerintahan antikorupsi," terangnya.

Sementara itu, Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, Sari Wardhani, memetakan 8 fokus manajemen ASN yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi dan suap.

Delapan titik itu meliputi proses rekrutmen, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, diklat, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, hingga penanganan disiplin.

"Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu, namun perlu peran pemimpin aktif, sistem transparan, dan SDM terlindungi. Tiga simpul ini harus bekerja serempak," kata Sari.

Sementara itu, dalam paparan kedua, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Pramusinto mengatakan, reformasi manajemen ASN harus fokus pada penanaman nilai integrasi, meskipun penerapannya dinilai belum berhasil di Indonesia.

"Kalau di Indonesia, barang tertinggal sebentar saja seringkali langsung lenyap karena bagi yang melihat itu dianggap rezeki," ungkap Agus.

Ia meyakini, perilaku tersebut muncul karena nilai integritas tidak diajarkan sejak kecil. Integritas justru seolah menjadi barang baru pada birokrasi atau dunia politik.

Di sisi lain, Plt Direktur Penuntutan KPK, Joko Hermawan Sulistyo, mengevaluasi perkara jual beli jabatan yang telah inkrah. Jual beli jabatan secara legal diklasifikasikan sebagai suap atau gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jual beli jabatan merusak sistem merit, bukan ‘uang syukuran’ atau ‘biaya jasa’, melainkan suap/gratifikasi yang mencabut hak ASN berintegritas dan merusak tata kelola birokrasi,” kata Joko.

Selain itu, Joko memaparkan sejumlah kasus konkret yang menunjukkan variasi modus operandi korupsi jabatan di tingkat daerah. Pertama, suap berkedok syukuran pada kasus Pemkab Pemalang yang menyeret mantan Bupati Pemalang berinisial MAW.

Kedua, suap untuk mempertahankan posisi pada kasus Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, yang menyeret dua orang berinisial DE dan IA. Ketiga, penerimaan setelah perbuatan pada kasus Pemkot Tanjung Balai Karimun, yang menyeret Walikota berinisial MS meminta uang usai menetapkan Y sebagai sekretaris daerah.

Terakhir, gratifikasi jangka panjang pada kasus Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang menunjukkan pola gratifikasi berupa uang dan barang secara berkelanjutan, dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Bupati Probolinggo.

"Kasus-kasus tersebut, menjadi contoh celah kecil yang dapat berkembang menjadi korupsi sistemik, sehingga perlu ‘diobati’ hingga ke akar," pungkas Joko.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya