Berita

Dokumen sekolah yang rusak terkena banjir di Sumatera (Foto: Kemendikdasmen)

Nusantara

Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Nilai Murid Korban Banjir Sumatera

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 17:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan keberlangsungan layanan penerbitan ulang ijazah dan transkrip nilai bagi murid yang terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

"Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa, 9 Desember 2025. 

Dikatakan Suharti, dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.


“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” tambah Suharti.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, Suharti menyebut penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dapat dilakukan jika dokumen asli hilang atau rusak. 

Untuk dokumen bertanda tangan basah, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan. Adapun dokumen bertanda tangan elektronik dapat diterbitkan ulang apabila dokumen digitalnya hilang. 

Dokumen pengganti nantinya tetap menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dan mencantumkan keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang.

Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi karena terdampak bencana, pelayanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, bahkan dapat dilakukan langsung oleh kementerian dalam kondisi tertentu. 

Masyarakat yang kehilangan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025 juga dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen asli.

Suharti mengatakan, Kemendikdasmen terus melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk mendata jumlah murid yang kehilangan dokumen, kondisi satuan pendidikan, serta kesiapan arsip digital. 

"Pendataan ini dilaksanakan bersamaan dengan pendampingan lapangan guna memastikan bahwa setiap pengajuan dapat diproses secara cepat, tepat, dan tetap memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan,” tambahnya.

Pemerintah juga membuka kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital untuk masyarakat terdampak.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya