Berita

Dokumen sekolah yang rusak terkena banjir di Sumatera (Foto: Kemendikdasmen)

Nusantara

Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Nilai Murid Korban Banjir Sumatera

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 17:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan keberlangsungan layanan penerbitan ulang ijazah dan transkrip nilai bagi murid yang terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

"Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa, 9 Desember 2025. 

Dikatakan Suharti, dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.


“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” tambah Suharti.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, Suharti menyebut penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dapat dilakukan jika dokumen asli hilang atau rusak. 

Untuk dokumen bertanda tangan basah, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan. Adapun dokumen bertanda tangan elektronik dapat diterbitkan ulang apabila dokumen digitalnya hilang. 

Dokumen pengganti nantinya tetap menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dan mencantumkan keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang.

Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi karena terdampak bencana, pelayanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, bahkan dapat dilakukan langsung oleh kementerian dalam kondisi tertentu. 

Masyarakat yang kehilangan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025 juga dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen asli.

Suharti mengatakan, Kemendikdasmen terus melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk mendata jumlah murid yang kehilangan dokumen, kondisi satuan pendidikan, serta kesiapan arsip digital. 

"Pendataan ini dilaksanakan bersamaan dengan pendampingan lapangan guna memastikan bahwa setiap pengajuan dapat diproses secara cepat, tepat, dan tetap memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan,” tambahnya.

Pemerintah juga membuka kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital untuk masyarakat terdampak.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya