Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Menkeu Purbaya Wajibkan DHE SDA Parkir di Himbara Tahun Depan

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 12:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mewajibkan eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) hanya di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal tersebut tertuang dalam revisi PP Nomor 8 Tahun 2025. Dalam aturan itu, seluruh DHE SDA diwajibkan ditempatkan secara khusus di rekening Himbara mulai awal tahun 2026.

Menkeu mengungkapkan selama ini DHE bisa dipindahkan ke bank-bank lain, dikonversi ke Dolar Amerika Serikat (AS), dan dibawa keluar negeri, sehingga tidak efektif dalam menambah suplai dolar domestik.


“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah,” kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Karena itu, pemerintah memperketat penempatan dana agar aliran dolar bisa diawasi secara langsung oleh bank-bank pelat merah.

Purbaya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap direksi Himbara jika masih mencoba memainkan penempatan DHE.

“Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan,” tegasnya.

Adapun dalam dokumen sosialisasi revisi PP DHE, industri perbankan juga mendapatkan sejumlah ketentuan baru yang akan berlaku mulai 2026, antara lain penempatan seluruh dana DHE SDA 100 persen harus dipindahkan ke rekening khusus Himbara tanpa pengecualian.

Selanjutnya, pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari 100 persen menjadi hanya 50 persen.

Kemudian perluasan penggunaan valuta asing untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak lagi terbatas pada barang yang tidak diproduksi dalam negeri atau kebutuhan modal kerja.

Terakhir, eksportir diperbolehkan menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik, sementara pemerintah juga akan menyiapkan penerbitan SBN valas baru untuk menampung kelebihan pasokan dolar sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya