Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Menkeu Purbaya Wajibkan DHE SDA Parkir di Himbara Tahun Depan

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 12:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mewajibkan eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) hanya di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal tersebut tertuang dalam revisi PP Nomor 8 Tahun 2025. Dalam aturan itu, seluruh DHE SDA diwajibkan ditempatkan secara khusus di rekening Himbara mulai awal tahun 2026.

Menkeu mengungkapkan selama ini DHE bisa dipindahkan ke bank-bank lain, dikonversi ke Dolar Amerika Serikat (AS), dan dibawa keluar negeri, sehingga tidak efektif dalam menambah suplai dolar domestik.


“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah,” kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Karena itu, pemerintah memperketat penempatan dana agar aliran dolar bisa diawasi secara langsung oleh bank-bank pelat merah.

Purbaya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap direksi Himbara jika masih mencoba memainkan penempatan DHE.

“Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan,” tegasnya.

Adapun dalam dokumen sosialisasi revisi PP DHE, industri perbankan juga mendapatkan sejumlah ketentuan baru yang akan berlaku mulai 2026, antara lain penempatan seluruh dana DHE SDA 100 persen harus dipindahkan ke rekening khusus Himbara tanpa pengecualian.

Selanjutnya, pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari 100 persen menjadi hanya 50 persen.

Kemudian perluasan penggunaan valuta asing untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak lagi terbatas pada barang yang tidak diproduksi dalam negeri atau kebutuhan modal kerja.

Terakhir, eksportir diperbolehkan menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik, sementara pemerintah juga akan menyiapkan penerbitan SBN valas baru untuk menampung kelebihan pasokan dolar sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya