Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Menkeu Purbaya Wajibkan DHE SDA Parkir di Himbara Tahun Depan

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 12:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mewajibkan eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) hanya di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal tersebut tertuang dalam revisi PP Nomor 8 Tahun 2025. Dalam aturan itu, seluruh DHE SDA diwajibkan ditempatkan secara khusus di rekening Himbara mulai awal tahun 2026.

Menkeu mengungkapkan selama ini DHE bisa dipindahkan ke bank-bank lain, dikonversi ke Dolar Amerika Serikat (AS), dan dibawa keluar negeri, sehingga tidak efektif dalam menambah suplai dolar domestik.


“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah,” kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Karena itu, pemerintah memperketat penempatan dana agar aliran dolar bisa diawasi secara langsung oleh bank-bank pelat merah.

Purbaya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap direksi Himbara jika masih mencoba memainkan penempatan DHE.

“Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan,” tegasnya.

Adapun dalam dokumen sosialisasi revisi PP DHE, industri perbankan juga mendapatkan sejumlah ketentuan baru yang akan berlaku mulai 2026, antara lain penempatan seluruh dana DHE SDA 100 persen harus dipindahkan ke rekening khusus Himbara tanpa pengecualian.

Selanjutnya, pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari 100 persen menjadi hanya 50 persen.

Kemudian perluasan penggunaan valuta asing untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak lagi terbatas pada barang yang tidak diproduksi dalam negeri atau kebutuhan modal kerja.

Terakhir, eksportir diperbolehkan menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik, sementara pemerintah juga akan menyiapkan penerbitan SBN valas baru untuk menampung kelebihan pasokan dolar sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya