Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Menkeu Purbaya Wajibkan DHE SDA Parkir di Himbara Tahun Depan

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 12:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mewajibkan eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) hanya di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal tersebut tertuang dalam revisi PP Nomor 8 Tahun 2025. Dalam aturan itu, seluruh DHE SDA diwajibkan ditempatkan secara khusus di rekening Himbara mulai awal tahun 2026.

Menkeu mengungkapkan selama ini DHE bisa dipindahkan ke bank-bank lain, dikonversi ke Dolar Amerika Serikat (AS), dan dibawa keluar negeri, sehingga tidak efektif dalam menambah suplai dolar domestik.


“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah,” kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Karena itu, pemerintah memperketat penempatan dana agar aliran dolar bisa diawasi secara langsung oleh bank-bank pelat merah.

Purbaya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap direksi Himbara jika masih mencoba memainkan penempatan DHE.

“Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan,” tegasnya.

Adapun dalam dokumen sosialisasi revisi PP DHE, industri perbankan juga mendapatkan sejumlah ketentuan baru yang akan berlaku mulai 2026, antara lain penempatan seluruh dana DHE SDA 100 persen harus dipindahkan ke rekening khusus Himbara tanpa pengecualian.

Selanjutnya, pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari 100 persen menjadi hanya 50 persen.

Kemudian perluasan penggunaan valuta asing untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak lagi terbatas pada barang yang tidak diproduksi dalam negeri atau kebutuhan modal kerja.

Terakhir, eksportir diperbolehkan menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik, sementara pemerintah juga akan menyiapkan penerbitan SBN valas baru untuk menampung kelebihan pasokan dolar sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya