Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Menkeu Purbaya Wajibkan DHE SDA Parkir di Himbara Tahun Depan

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 12:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mewajibkan eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) hanya di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal tersebut tertuang dalam revisi PP Nomor 8 Tahun 2025. Dalam aturan itu, seluruh DHE SDA diwajibkan ditempatkan secara khusus di rekening Himbara mulai awal tahun 2026.

Menkeu mengungkapkan selama ini DHE bisa dipindahkan ke bank-bank lain, dikonversi ke Dolar Amerika Serikat (AS), dan dibawa keluar negeri, sehingga tidak efektif dalam menambah suplai dolar domestik.


“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah,” kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Karena itu, pemerintah memperketat penempatan dana agar aliran dolar bisa diawasi secara langsung oleh bank-bank pelat merah.

Purbaya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap direksi Himbara jika masih mencoba memainkan penempatan DHE.

“Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan,” tegasnya.

Adapun dalam dokumen sosialisasi revisi PP DHE, industri perbankan juga mendapatkan sejumlah ketentuan baru yang akan berlaku mulai 2026, antara lain penempatan seluruh dana DHE SDA 100 persen harus dipindahkan ke rekening khusus Himbara tanpa pengecualian.

Selanjutnya, pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari 100 persen menjadi hanya 50 persen.

Kemudian perluasan penggunaan valuta asing untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak lagi terbatas pada barang yang tidak diproduksi dalam negeri atau kebutuhan modal kerja.

Terakhir, eksportir diperbolehkan menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik, sementara pemerintah juga akan menyiapkan penerbitan SBN valas baru untuk menampung kelebihan pasokan dolar sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya