Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya: Hanya Emas Murni 99 Persen ke Atas yang Boleh Keluar Negeri

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk mengontrol arus ekspor komoditas strategis, terutama emas, dengan merancang kebijakan Bea Keluar (BK) yang jauh lebih progresif dan ketat. 

Kebijakan ini bertujuan ganda: mendorong hilirisasi industri di dalam negeri dan memperkuat ekosistem bullion bank domestik.

Dalam rapat kerja di Jakarta pada 8 Desember 2025, Menkeu menegaskan bahwa kebijakan Bea Keluar (BK) emas dirancang lebih progresif:


Dia menekankan bahwa ekspor hanya diizinkan untuk emas dengan kadar 99 persen atau lebih dalam bentuk ingot, bar, dan granul. Syaratnya pun diperketat, yakni wajib menyertakan Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan verifikasi kadar sebelum dikapalkan.  

"Pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen," tegas Purbaya, dikutip Selasa 9 Desember 2025. 

Langkah ini diambil mengingat cadangan bijih emas Indonesia terus menyusut, sementara lonjakan harga emas global memicu tingginya arus keluar komoditas.

Sejalan dengan pengetatan tarif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan untuk melawan modus kecurangan seperti penyelundupan dan manipulasi dokumen. 

Strategi pengawasan (dari intelijen hingga audit) telah menghasilkan peningkatan signifikan di mana penerimaan Bea Keluar mencapai Rp496,7 miliar hingga November 2025, dan jumlah kasus penindakan melonjak menjadi 258 kasus pada tahun yang sama.

Secara keseluruhan, otoritas fiskal berharap kombinasi kebijakan tarif Bea Keluar dan pengetatan pengawasan ini dapat mengamankan penerimaan negara sekaligus memaksa industri untuk melakukan hilirisasi emas di dalam negeri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya