Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya: Hanya Emas Murni 99 Persen ke Atas yang Boleh Keluar Negeri

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk mengontrol arus ekspor komoditas strategis, terutama emas, dengan merancang kebijakan Bea Keluar (BK) yang jauh lebih progresif dan ketat. 

Kebijakan ini bertujuan ganda: mendorong hilirisasi industri di dalam negeri dan memperkuat ekosistem bullion bank domestik.

Dalam rapat kerja di Jakarta pada 8 Desember 2025, Menkeu menegaskan bahwa kebijakan Bea Keluar (BK) emas dirancang lebih progresif:


Dia menekankan bahwa ekspor hanya diizinkan untuk emas dengan kadar 99 persen atau lebih dalam bentuk ingot, bar, dan granul. Syaratnya pun diperketat, yakni wajib menyertakan Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan verifikasi kadar sebelum dikapalkan.  

"Pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen," tegas Purbaya, dikutip Selasa 9 Desember 2025. 

Langkah ini diambil mengingat cadangan bijih emas Indonesia terus menyusut, sementara lonjakan harga emas global memicu tingginya arus keluar komoditas.

Sejalan dengan pengetatan tarif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan untuk melawan modus kecurangan seperti penyelundupan dan manipulasi dokumen. 

Strategi pengawasan (dari intelijen hingga audit) telah menghasilkan peningkatan signifikan di mana penerimaan Bea Keluar mencapai Rp496,7 miliar hingga November 2025, dan jumlah kasus penindakan melonjak menjadi 258 kasus pada tahun yang sama.

Secara keseluruhan, otoritas fiskal berharap kombinasi kebijakan tarif Bea Keluar dan pengetatan pengawasan ini dapat mengamankan penerimaan negara sekaligus memaksa industri untuk melakukan hilirisasi emas di dalam negeri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya