Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya: Hanya Emas Murni 99 Persen ke Atas yang Boleh Keluar Negeri

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk mengontrol arus ekspor komoditas strategis, terutama emas, dengan merancang kebijakan Bea Keluar (BK) yang jauh lebih progresif dan ketat. 

Kebijakan ini bertujuan ganda: mendorong hilirisasi industri di dalam negeri dan memperkuat ekosistem bullion bank domestik.

Dalam rapat kerja di Jakarta pada 8 Desember 2025, Menkeu menegaskan bahwa kebijakan Bea Keluar (BK) emas dirancang lebih progresif:


Dia menekankan bahwa ekspor hanya diizinkan untuk emas dengan kadar 99 persen atau lebih dalam bentuk ingot, bar, dan granul. Syaratnya pun diperketat, yakni wajib menyertakan Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan verifikasi kadar sebelum dikapalkan.  

"Pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen," tegas Purbaya, dikutip Selasa 9 Desember 2025. 

Langkah ini diambil mengingat cadangan bijih emas Indonesia terus menyusut, sementara lonjakan harga emas global memicu tingginya arus keluar komoditas.

Sejalan dengan pengetatan tarif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan untuk melawan modus kecurangan seperti penyelundupan dan manipulasi dokumen. 

Strategi pengawasan (dari intelijen hingga audit) telah menghasilkan peningkatan signifikan di mana penerimaan Bea Keluar mencapai Rp496,7 miliar hingga November 2025, dan jumlah kasus penindakan melonjak menjadi 258 kasus pada tahun yang sama.

Secara keseluruhan, otoritas fiskal berharap kombinasi kebijakan tarif Bea Keluar dan pengetatan pengawasan ini dapat mengamankan penerimaan negara sekaligus memaksa industri untuk melakukan hilirisasi emas di dalam negeri.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya