Berita

Sejumlah kiai dari pesantren di Jawa Barat saat hadir forum Bahtsul Masail Fikih Ekologi PWNU Jabar di Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya, Majalengka, Minggu, 7 Desember 2025. (Foto: dokumentasi Pesantren Al-Mizan)

Nusantara

Ulama NU Jabar: Eksploitasi SDA yang Merusak, Haram!

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat akhirnya mengeluarkan fatwa tegas atas maraknya kerusakan lingkungan. Melalui forum Bahtsul Masail Fikih Ekologi, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jabar menyatakan haram hukum eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang merusak lingkungan dan wajib dihentikan.

“Pada prinsipnya SDA boleh dimanfaatkan. Namun ketika terbukti menimbulkan mafsadat seperti pencemaran, kerusakan ekosistem atau mengancam keselamatan manusia maka hukumnya haram,” tegas Wakil Rais Syuriah PWNU Jabar, KH Ubaedillah Harits, M.Pd, dalam forum yang digelar di Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya, Majalengka, Minggu, 7 Desember 2025 itu.

Para kiai menilai kerusakan lingkungan kini telah masuk fase darurat, sehingga dibutuhkan sikap fikih yang tegas dan berpihak pada keselamatan rakyat. Mereka menyoroti sederet tragedi ekologis mulai banjir bandang, longsor di kawasan tambang, hingga tercemarnya sungai-sungai akibat limbah industri. Semua itu dinilai sebagai buah dari eksploitasi serampangan yang mengabaikan etika dan keselamatan publik.


Tim Ahli LBM PWNU Jabar, KH Ahmad Yazid Fattah mempertegas bahwa fikih sejak awal berpihak pada keselamatan dan kemaslahatan. 

"Fikih bicara kemaslahatan. Kalau pengelolaan SDA merusak maka bukan hanya dihentikan tapi juga ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya.

Dari forum tersebut, LBM PWNU Jawa Barat merumuskan tiga keputusan utama. Pertama, eksploitasi SDA ilegal dihukumi haram sekaligus pelanggaran terhadap kewajiban taat pada negara. Kedua, pemerintah wajib memperketat perizinan serta pengawasan AMDAL secara berkala. Ketiga, pemegang izin wajib melakukan mitigasi, termasuk penghijauan dan pencegahan bencana.

Sebanyak 70 peserta dari berbagai pesantren se-Jawa Barat hadir dalam forum ini. Mereka sepakat krisis lingkungan bukan lagi isu masa depan, melainkan darurat hari ini. Pesantren didorong tak hanya berkhotbah, tapi juga berada di garis depan gerakan penyelamatan alam.

Pesantren Ekologi Al-Mizan sebagai tuan rumah menegaskan komitmennya menjadi pusat gerakan hijau berbasis pesantren. Kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan dunia usaha dinilai mutlak agar kebijakan ekologis tidak lagi berpihak pada kepentingan modal semata.

Bahtsul masail Fikih Ekologi yang dihelat dalam rangka Harlah ke-3 Pesantren Al-Mizan Wanajaya dimoderatori KH Muthiullah Hib, Lc., ME, dengan notulen Ust. Nurkholis, S.Farm. Sejumlah mushohih turut hadir di antaranya KH Zainal Mufid, KH Juhadi Muhammad, KH Khozinatul Asror, dan KH Ahmad Muthohar.

Tim perumus yang merangkum keputusan terdiri dari KH M.N.A. Syamil Mumtaz, Kiai Moh. Mubasysyarum Bih, Kiai Abdul Hamid, Ny. Hj. Ninih Khoeriyah, KH Agan Sugandi, serta Kiai Rifqi Ahmad Husaeri.

Hasil bahtsul masail diharapkan menjadi rujukan moral sekaligus tekanan politik bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan perusakan lingkungan berlindung di balik izin dan investasi. NU Jabar menegaskan bahwa menjaga alam adalah kewajiban agama.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya