Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis. (Foto: Dokumentasi Gerindra)

Nusantara

Dinas LH Harus Bertanggung Jawab Buntut Sopir Truk Meninggal Kelelahan

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 14:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI harus bertanggungjawab atas meninggalnya sopir truk bernama Wahyudi (51) ketika antre membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, pada Jumat 5 Desember 2025.

Demikian penegasan Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

"Saya berduka cita atas meninggalnya sopir truk sampah Dinas LH Jakarta Selatan yang meninggal dunia diduga akibat kelelahan setelah menjalani rutinitas lembur berlebihan dan waktu kerja yang tidak manusiawi," kata Ali.


Ali mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, sopir truk sampah Dinas LH, dipaksa menghadapi antrean 8?"10 jam bahkan bisa lebih, sebelum muatan dapat dibuang di TPST Bantargebang, 

"Ini menciptakan total jam kerja yang melampaui batas kewajaran sebagai manusia, terutama tanpa istirahat memadai dan dengan tekanan fisik serta mental yang sangat berat," kata politikus Partai Gerindra ini.

Ali menekankan bahwa apa yang dialami para sopir truk tersebut bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja

Pasal 77 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa jam kerja maksimal adalah 7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja.

"Lembur hanya boleh dilakukan dengan batas tertentu, harus atas persetujuan pekerja, dan wajib diberikan waktu istirahat yang cukup serta perlindungan Kesehatan," kata Ali.

Regulasi lain yang dilanggar adalah Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat

Menegaskan bahwa lembur tidak dapat dilakukan secara terus-menerus tanpa pengaturan dan perlindungan, waktu istirahat harus diberikan dan menjadi hak pekerja.

"Apalagi kondisi antrean lebih dari 8-10 jam yang berlangsung setiap hari. Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini masalah pelanggaran aturan negara dan keselamatan manusia," kata Ali.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya