Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis. (Foto: Dokumentasi Gerindra)

Nusantara

Dinas LH Harus Bertanggung Jawab Buntut Sopir Truk Meninggal Kelelahan

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 14:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI harus bertanggungjawab atas meninggalnya sopir truk bernama Wahyudi (51) ketika antre membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, pada Jumat 5 Desember 2025.

Demikian penegasan Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

"Saya berduka cita atas meninggalnya sopir truk sampah Dinas LH Jakarta Selatan yang meninggal dunia diduga akibat kelelahan setelah menjalani rutinitas lembur berlebihan dan waktu kerja yang tidak manusiawi," kata Ali.


Ali mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, sopir truk sampah Dinas LH, dipaksa menghadapi antrean 8?"10 jam bahkan bisa lebih, sebelum muatan dapat dibuang di TPST Bantargebang, 

"Ini menciptakan total jam kerja yang melampaui batas kewajaran sebagai manusia, terutama tanpa istirahat memadai dan dengan tekanan fisik serta mental yang sangat berat," kata politikus Partai Gerindra ini.

Ali menekankan bahwa apa yang dialami para sopir truk tersebut bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja

Pasal 77 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa jam kerja maksimal adalah 7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja.

"Lembur hanya boleh dilakukan dengan batas tertentu, harus atas persetujuan pekerja, dan wajib diberikan waktu istirahat yang cukup serta perlindungan Kesehatan," kata Ali.

Regulasi lain yang dilanggar adalah Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat

Menegaskan bahwa lembur tidak dapat dilakukan secara terus-menerus tanpa pengaturan dan perlindungan, waktu istirahat harus diberikan dan menjadi hak pekerja.

"Apalagi kondisi antrean lebih dari 8-10 jam yang berlangsung setiap hari. Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini masalah pelanggaran aturan negara dan keselamatan manusia," kata Ali.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya