Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Melawan Lupa, MA Pernah Tolak Kasasi Jokowi soal Kerusakan Hutan

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 00:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menandakan kerusakan ekosistem hutan yang masif beberapa tahun terakhir.

Hal itu tentu mengingatkan kita pada pengelolaan hutan di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah tercoreng oleh kasus hukum.

Pada 2015, Jokowi pernah digugat sekelompok masyarakat imbas terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan. Selain Jokowi, para tergugat lainnya ialah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.


Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan PN Palangkaraya yang memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Pada 2019, Jokowi dkk tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

Lantas Jokowi dkk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lembaga Peradilan tertinggi itu kemudian mengeluarkan Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Hasilnya menolak kasasi yang diajukan Jokowi dkk. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan majelis hakim kasasi menilai putusan kasus karhutla di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah tepat.

Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu penanggulangan bencana atau karhutla di sebuah wilayah adalah kewajiban negara. 

“Majelis hakim dalam putusannya berharap negara melakukan upaya dan tindakan dalam penghentian karhutla,” ujar Abdullah.

“Inti pokok yang seharusnya disimpulkan adalah kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya, sehingga wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya, di mana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," tambahnya.
 

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya