Berita

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) tim memasang papan larangan pada lokasi yang terindikasi penyebab kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memperparah banjir dan longsor di Tapanuli. (Foto: Kemenhut)

Politik

Gakkum Kemenhut Telusuri Kerusakan Hulu DAS Penyebab Banjir Tapanuli

MINGGU, 07 DESEMBER 2025 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bergerak cepat menelusuri dugaan kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memperparah banjir dan longsor di Tapanuli. 

Analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu diduga membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Akibatnya, hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat dan memicu banjir serta longsor. Material kayu yang terbawa arus juga mengindikasikan adanya pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai aturan.


“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok pembalakan liar. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangan resminya, Minggu, 7 Desember 2025.

Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Dari identifikasi awal, ada 12 subjek hukum yang diduga terlibat, baik korporasi maupun perorangan. Meski menghadapi medan berat dan cuaca ekstrem, verifikasi lapangan terus dilakukan.

Sejak 4 Desember 2025, tim memasang papan larangan pada lima lokasi yang terindikasi bermasalah. Dua titik di area konsesi PT TPL serta tiga titik di lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Pada kasus JAM, penyidik menemukan empat truk berisi kayu tanpa dokumen sah, sehingga proses penyidikan langsung dimulai.

PPNS menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan dipanggil pada 9 Desember untuk pendalaman.

“Tim sudah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi ilegal. Ini bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, dan penyiapan bukti untuk proses hukum yang adil dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Dwi.

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Gugatan perdata berbasis UU Kehutanan pun disiapkan untuk memulihkan ekosistem hutan.

Kementerian Kehutanan memastikan langkah pemulihan hulu DAS akan dijalankan dengan melibatkan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat. Program mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan alur sungai yang tersumbat.

Kemenhut menegaskan komitmen bekerja profesional dan transparan untuk mengungkap akar kerusakan hulu DAS serta melindungi keselamatan publik. Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan ditegaskan bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya menjaga ketahanan ekologis bangsa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya