Berita

Anggota Komisi IV DPR, Slamet. (Foto: Dok. PKS)

Politik

Deforestasi Meningkat Tajam, PKS Minta Dilakukan Revisi UU Ciptaker

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lonjakan deforestasi di Sumatera kembali menjadi sorotan setelah data terbaru menunjukkan kehilangan hutan yang signifikan di tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor.

Sumatera Utara tercatat kehilangan 19.563 hektare, Sumatera Barat 10.521 hektare, dan Aceh 14.890 hektare. Laporan Simontini 2024 bahkan menyebutkan bahwa sebagian besar deforestasi berasal dari sektor berizin seperti perkebunan kayu, tambang, sawit, dan logging.

“Ketika kerusakan justru didominasi pemegang izin, itu artinya pengawasan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anggota Komisi IV DPR, Slamet kepada wartawan, Sabtu, 6 Desember 2025.


Lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan juga memperburuk situasi. Dari semua operasi pengamanan hutan, hanya satu kasus di Aceh, empat di Sumatera Utara, dan satu di Sumatera Barat yang berhasil mencapai tahap P21.

Di sisi lain, data Kementerian ESDM dan JATAM mengungkap keberadaan 1.907 izin tambang aktif dengan luas lebih dari 2,45 juta hektare di Pulau Sumatera.

Menurut Slamet, kombinasi lemahnya penegakan hukum dan ledakan izin ekstraktif membuat kawasan hutan kehilangan fungsi ekologisnya secara cepat.

“Bagaimana masyarakat bisa terlindungi dari bencana jika kawasan lindung terus dipersempit oleh izin-izin besar?” tegasnya.

Kondisi semakin mengkhawatirkan setelah deforestasi nasional melonjak 97.124 hektare atau 81,6 persen pada periode 2019-2024. Komisi IV menilai lonjakan ini terkait erat dengan perubahan kebijakan melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 23/2021 yang menghapus persetujuan DPR dalam alih fungsi kawasan hutan, termasuk hutan lindung.

Kebijakan ini dinilai melemahkan sistem kontrol dan mengabaikan mandat menjaga minimal 30 persen kawasan hutan di tiap daerah.

“Ketika fungsi kontrol DPR dihilangkan, maka izin-izin keluar tanpa ada keseimbangan pengawasan. Dampaknya kini kita lihat langsung dalam bentuk bencana ekologis,” kata Slamet yang juga Legislator PKS ini.

Atas dasar itu, Slamet mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan dan pertambangan, memperkuat pengawasan lapangan, dan meningkatkan keberanian dalam penegakan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus merevisi UU Cipta Kerja (Ciptaker) demi mengembalikan mekanisme check and balance serta menjaga kewajiban 30 persen tutupan kawasan hutan per daerah.

Tanpa revisi regulasi tersebut, Slamet menilai kerusakan ekologis di Sumatera dan daerah lain hanya akan terus membesar.

“Dan kembali menimbulkan korban,” pungkasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya