Berita

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 12:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi V DPR RI menyoroti penanganan banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. 

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan, penetapan status bencana nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun langkah itu semestinya ditempuh apabila daerah sudah tidak mampu menangani dampak yang terjadi.

"Kalau status bencana itu urusan pemerintah ya, saya sudah sampaikan. Subjektivitas itu ada di pemerintah. Kalau itu meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya harusnya ditetapkan status sebagai bencana nasional,” ujar Lasarus kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 6 Desember 2025. 


Namun begitu, menurut Lasarus, pemerintah pusat maupun daerah sejauh ini meyakini bahwa penanganan masih dapat dilakukan tanpa menaikkan status tersebut. Meski demikian, ia meminta agar pemerintah terus memantau perkembangan di lapangan.

"Tapi mari kita lihat. Sampai hari ini masih ada beberapa titik yang belum bisa terbuka,” kata Legislator PDIP ini.

Lasarus mengungkapkan bahwa masih terdapat 10 hingga 11 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah yang belum bisa diakses akibat bencana. Informasi itu ia terima langsung dari Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.

Selanjutnya, Komisi V DPR juga telah menjadwalkan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi faktual penanganan bencana.

"Kami Komisi V tanggal 10 akan ke sana, langsung ke lokasi mengunjungi Tapanuli Tengah. Ada juga nanti anggota Komisi V yang ke Padang ya. Yang Aceh kami belum pergi karena kita berbagi tugas dengan pemerintah sebagian besar masih juga di sana," jelasnya.

Dalam rangka mempercepat respons kebencanaan, masih kata Lasarus, Komisi V DPR juga memberikan kelonggaran bagi sejumlah kementerian di bawah mitra kerja. Dalam hal ini, sudah membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Basarnas untuk menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antar Direktorat Jenderal atau antar Deputi tanpa persetujuan DPR. 

“Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Itu salah satu yang langkah kita ambil,” tegasnya. 

Selain itu, Komisi V DPR juga akan memetakan daerah yang perlu diprioritaskan dalam pembiayaan APBN 2026 berdasarkan hasil tinjauan lapangan.

“Kami nanti akan ke sana untuk melihat mana daerah-daerah yang harus perlu diprioritaskan dalam APBN tahun 2026,” pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya