Berita

Kantor Pajak Pondak Aren (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

DJP Ingatkan Ada Target Rp614,9 Triliun yang Harus Diamankan!

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 10:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasuki mode full-throttle menjelang penutupan tahun anggaran 2025. 

Demi mengamankan sisa target penerimaan yang jumbo, seluruh pegawai DJP diinstruksikan untuk menunda cuti tahunan selama bulan Desember 2025.

Instruksi ini tertuang dalam Nota Dinas internal yang diteken oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 2 Desember 2025. Kebijakan ini adalah sinyal tegas bahwa otoritas pajak sedang berjibaku melawan waktu.


"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas tersebut, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025. 

Keputusan ekstrem penundaan cuti bukan tanpa alasan. Hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.459 triliun, atau setara 70,2 persen dari target APBN 2025 (Rp2.076,9 triliun).

Artinya, dalam dua bulan tersisa (November dan Desember), DJP harus mengejar sisa Rp614,9 triliun atau sekitar 29,8 persen dari total target. Situasi ini diperparah dengan realisasi pajak yang masih terkontraksi 3,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur P2Humas DJP Rosmauli menjelaskan bahwa nota tersebut bersifat internal. Ia mengatakan pihaknya secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal. 

Menurutnya, pengaturan itu umum dilakukan banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun.

Untuk mengatasi defisit penerimaan yang besar ini, Dirjen Bimo Wijayanto dalam keterangan beberapa waktu lalu memaparkan strategi kunci yang harus diimplementasikan.

1.  Akselerasi di Sektor Unggulan: Mempercepat dan memaksimalkan pembayaran pajak dari sektor-sektor yang masih menunjukkan pertumbuhan positif.
2.  Hasil Pengawasan Awal Tahun: Mencairkan dan merealisasikan hasil dari seluruh kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang sudah berjalan sejak awal tahun.
3.  Efek Jera (Deterrent Effect): Menguatkan kerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam kasus tindak pidana perpajakan (termasuk korupsi/pencucian uang) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
4.  Andalkan Teknologi Coretax: Memperkuat sistem administrasi pajak dengan sistem Coretax untuk meningkatkan efisiensi proses, kualitas data, dan kepatuhan wajib pajak.

Seluruh jajaran DJP saat ini dalam posisi siaga penuh, berjuang mengamankan hampir sepertiga target pajak dalam hitungan minggu terakhir tahun 2025.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya