Berita

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan banjir dan tanah longsor, dimulai dari Tapanuli Tengah, berlanjut ke Kutacane, dan diakhiri di Padang Pariaman. (Foto: Facebook Prabowo)

Publika

Menuntut Status Bencana Nasional

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 06:22 WIB

SETIAP bencana di suatu daerah yang menelan korban, kenapa selalu muncul perdebatan apakah itu dikategorikan sebagai bencana nasional atau cukup bencana daerah saja? Kelompok kritis umumnya menginginkan, bahkan mendesak, agar bencana di suatu daerah yang menelan korban itu cepat-cepat saja dikategorikan sebagai bencana nasional.

Sebab, kalau dikategorikan sebagai bencana nasional, maka penanganannya akan lebih mudah, cepat, dan bantuan dari luar negeri juga lebih mudah masuk, ketimbang tetap sebagai bencana daerah. Berarti, bencana daerah identik dengan lambat, tak mampu, dan masyarakat akan semakin banyak yang mengalami penderitaan. 

Tapi giliran terjadi suatu kerusuhan yang juga menelan korban, kenapa kelompok kritis umumnya justru cepat-cepat pula menolak dikategorikan atau ditetapkan sebagai darurat sipil atau darurat militer? Kerusuhan seperti dibiarkan saja sebagai kerusuhan. Bahkan, aparat yang mengamankan, mencegah, atau menertibkan kerusuhan, justru jadi sasaran amok atau objek dari kerusuhan itu sendiri.


Seperti kategori bencana nasional, bukankah darurat militer atau darurat sipil juga bisa mempercepat dan mempermudah penanganan dari kerusuhan, agar tak semakin banyak jatuh korban?

Cepat-cepat menuntut diumumkan sebagai Bencana Nasional dan cepat-cepat pula menolak ditetapkan sebagai Darurat Militer atau Darurat Sipil, apakah itu bentuk inkonsistensi atau justru bentuk konsistensi dari kelompok kritis itu?

Bencana Nasional, Darurat Sipil, atau Darurat Militer itu, ada syaratnya diatur dalam undang-undang. Tidak bisa ditetapkan begitu saja. Apalagi pakai desak-mendesak segala. 

Apabila diumumkan suatu bencana sebagai Bencana Nasional, maka seolah-olah ada kemenangan di dalamnya. Sebaliknya, kalau ada suatu kerusuhan yang tak ditetapkan sebagai Darurat Militer atau Darurat Sipil, maka itu juga dianggap suatu kemenangan.

Jadi, suatu bencana dikategorikan sebagai Bencana Nasional atau tidak, suatu kerusuhan ditetapkan sebagai Darurat Militer, Darurat Sipil atau tidak, ada kontestasi atau petarungan antara kelompok kritis dan Pemerintah yang memang selalu berada pada sisi yang saling berhadap-hadapan.

Pertarungan ini berbeda, bahkan bisa jadi terpisah jauh dari bencana atau kerusuhan itu sendiri. Pertarungan ini jauh lebih abadi daripada bencana atau kerusuhan itu sendiri. Ada atau tidak bencana atau kerusuhan pertarungan itu akan selalu terjadi. Artinya, tak ada jaminan pula suatu bencana atau kerusuhan itu akan tertangani lebih baik atau lebih buruk dengan status seperti itu.

Pernah tiga kali suatu bencana ditetapkan sebagai Bencana Nasional dalam sejarah Indonesia Modern. Pertama, Gempa dan tsunami di Flores, tahun 1992. Kedua, Gempa dan tsunami di Aceh, tahun 2004. Dan ketiga, Covid-19, tahun 2020. Meski banyak juga terjadi bencana di berbagai daerah, tapi hanya tiga itu saja yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Sedangkan Darurat Militer baru sekali terjadi di Aceh  tahun 2003 hingga 2004. Dan Darurat Sipil pernah juga ditetapkan di Ambon tahun 2000 hingga 2002. Bahkan, kerusuhan 1998 yang menandai pergantian presiden, tidak ditetapkan sebagai Darurat Sipil atau Darurat Militer. Apakah ada yang merasa menang dan kalah di situ? Entahlah. Kita masih seperti saat ini saja.

Karena sudah ada syarat-syaratnya, suatu bencana itu dikategorikan sebagai Bencana Nasional atau tidak, atau suatu kerusuhan itu harus ditetapkan sebagai Darurat Militer, Darurat Sipil atau tidak, mestinya tak ada lagi perdebatan seputar itu.

Tapi melarang perdebatan itu sama saja dengan melarang demokrasi itu sendiri. Kadang di situ pula bunga-bunga demokrasinya. Kurang jago dan afdol kiranya bila tuntutan ditetapkannya suatu bencana sebagai Bencana Nasional belum disuarakan, dan suatu kerusuhan ditolak sebagai Darurat Sipil atau Darurat Militer. Pemerintah tetap harus dicurigai dan sembrono, kelompok kritis pastilah di jalan yang lurus dan benar.

Sebagai sebuah bangsa, kita sudah pernah mengalami suatu bencana ditetapkan sebagai Bencana Nasional dan tidak, suatu kerusuhan ditetapkan sebagai Darurat Militer atau Darurat Sipil dan tidak. Tapi faktanya bencana tetaplah bencana dan kerusuhan tetaplah kerusuhan.

Penetapan-penetapan itu tak terlalu banyak membantu dan hanya enak dalam perdebatan saja. Di luar itu, korban tetaplah korban. Dulu korban, kini pun tetap menjadi korban. Berapa pun bantuan diberikan tetap saja kurang, saking dalamnya penderitaan masyarakat kita.

Tapi setiap terjadi suatu peristiwa paling buruk sekalipun, korban selalu berharap ada kehidupan yang lebih baik setelah peristiwa itu. Dan itulah kekuatan masyarakat yang mendiami Nusantara ini sebenarnya sejak lama.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya