Berita

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. (Foto: Humas Bawaslu)

Politik

Program ‘Bawaslu Membelajarkan’ Songsong Transformasi Pendidikan Politik

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 19:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transformasi pendidikan politik dan kepemiluan dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan mengubah metode pembelajaran konvensional.

Terkait itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyatakan pihaknya telah meluncurkan program "Bawaslu Membelajarkan", di Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan program tersebut mengubah cara belajar yang semula top to bottom dan satu arah, menjadi sebuah ekosistem. Di mana setiap individu memiliki peran ganda sebagai penyerap ilmu dan juga sumber ilmu bagi sesama.


"Kalau 'Bawaslu Mengajar', ya sudah kita mengajar saja (satu arah dan tidak setara). Kalau 'Membelajarkan', pengertiannya adalah kita sama-sama dalam posisi yang setara," ujar Herwyn dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 3 November 2025.

Lebih rinci, ia mengungkapkan materi pembelajaran dalam Bawaslu Membelajarkan memiliki tingkat kompleksitas yang dikategorikan intermediate bahkan advance, dan dia sebut setara Strata Dua (S2) serta beberapa setara Doktoral. 

"Oleh karena itu yang akan kita lakukan adalah pendekatan yang dinamakan internal knowledge sharing secara horizontal," sambungnya. 

Program Bawaslu Membelajarkan, lanjut Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI itu merinci, kurikulum Bawaslu Membelajarkan terdiri atas 10 klaster dengan 30 topik. 

Meliputi administrasi tata kelola, analisis risiko, pencegahan, penegakan hukum, teknologi digital dan keamanan siber, kepemimpinan, investigasi lanjutan, komunikasi kelembagaan, pemilu inklusif, hingga sejarah Bawaslu. 

"Metode pembelajaran memadukan blended learning, peer-teaching, dan team-based learning," sambungnya menguraikan.

Selain edukatif, Herwyn memastikan program itu juga memiliki prinsip kompetitif dan menyenangkan. Karena, dalam segi kompetitif penilaian dilakukan secara menyeluruh baik ketika individu bertindak sebagai penyaji Materi (sumber ilmu) maupun ketika individu berperan sebagai penerima materi (penyerap ilmu).

"Ini Diklat, pendidikan dan pelatihan. Namanya Diklat ada tiga kategori: tidak ikut, ikut tetapi belum lulus, dan yang ketiga, ikut dan lulus. Untuk peserta yang ikut dan lulus itu dia harus minimal ada nilai 60,0. Passing grade-nya di situ," terangnya.

Lebih lanjut, Herwyn berharap individu dapat menjawab tantangan dalam menyajikan materi yang cukup berat namun dengan cara yang menyenangkan, sehingga dapat menarik minat belajar baik jajaran Bawaslu hingga masyarakat luas.

"Hal ini penting agar masyarakat memahami proses kepemiluan, tugas pengawasan, serta dinamika yang melekat di dalamnya sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan dan tanggung jawab moral Bawaslu,” demikian Herwyn menutup.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya