Berita

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. (Foto: Humas Bawaslu)

Politik

Program ‘Bawaslu Membelajarkan’ Songsong Transformasi Pendidikan Politik

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 19:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transformasi pendidikan politik dan kepemiluan dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan mengubah metode pembelajaran konvensional.

Terkait itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyatakan pihaknya telah meluncurkan program "Bawaslu Membelajarkan", di Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan program tersebut mengubah cara belajar yang semula top to bottom dan satu arah, menjadi sebuah ekosistem. Di mana setiap individu memiliki peran ganda sebagai penyerap ilmu dan juga sumber ilmu bagi sesama.


"Kalau 'Bawaslu Mengajar', ya sudah kita mengajar saja (satu arah dan tidak setara). Kalau 'Membelajarkan', pengertiannya adalah kita sama-sama dalam posisi yang setara," ujar Herwyn dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 3 November 2025.

Lebih rinci, ia mengungkapkan materi pembelajaran dalam Bawaslu Membelajarkan memiliki tingkat kompleksitas yang dikategorikan intermediate bahkan advance, dan dia sebut setara Strata Dua (S2) serta beberapa setara Doktoral. 

"Oleh karena itu yang akan kita lakukan adalah pendekatan yang dinamakan internal knowledge sharing secara horizontal," sambungnya. 

Program Bawaslu Membelajarkan, lanjut Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI itu merinci, kurikulum Bawaslu Membelajarkan terdiri atas 10 klaster dengan 30 topik. 

Meliputi administrasi tata kelola, analisis risiko, pencegahan, penegakan hukum, teknologi digital dan keamanan siber, kepemimpinan, investigasi lanjutan, komunikasi kelembagaan, pemilu inklusif, hingga sejarah Bawaslu. 

"Metode pembelajaran memadukan blended learning, peer-teaching, dan team-based learning," sambungnya menguraikan.

Selain edukatif, Herwyn memastikan program itu juga memiliki prinsip kompetitif dan menyenangkan. Karena, dalam segi kompetitif penilaian dilakukan secara menyeluruh baik ketika individu bertindak sebagai penyaji Materi (sumber ilmu) maupun ketika individu berperan sebagai penerima materi (penyerap ilmu).

"Ini Diklat, pendidikan dan pelatihan. Namanya Diklat ada tiga kategori: tidak ikut, ikut tetapi belum lulus, dan yang ketiga, ikut dan lulus. Untuk peserta yang ikut dan lulus itu dia harus minimal ada nilai 60,0. Passing grade-nya di situ," terangnya.

Lebih lanjut, Herwyn berharap individu dapat menjawab tantangan dalam menyajikan materi yang cukup berat namun dengan cara yang menyenangkan, sehingga dapat menarik minat belajar baik jajaran Bawaslu hingga masyarakat luas.

"Hal ini penting agar masyarakat memahami proses kepemiluan, tugas pengawasan, serta dinamika yang melekat di dalamnya sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan dan tanggung jawab moral Bawaslu,” demikian Herwyn menutup.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya