Berita

Foto udara sejumlah bangunan hancur diterjang banjir bandang di kawasan Gunung Nago, Padang, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO)

Publika

Tak Masuk Akal Penetapan Bencana Nasional Berdasarkan Kematian

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 09:42 WIB | OLEH: TEUKU GANDAWAN XASIR*

SUDAH terlalu lama Indonesia mewarisi cara pandang yang keliru dalam menilai besarnya sebuah bencana. Kita masih sering berpegang pada indikator yang paling dangkal dan paling tidak manusiawi: jumlah kematian. Seolah-olah negara baru pantas meningkatkan status penanganan ketika korban jiwa mulai berguguran. 

Logika seperti ini tidak hanya tertinggal dari standar internasional, tetapi juga bertentangan dengan moral, etika, bahkan konstitusi negara yang mewajibkan pemerintah melindungi hak hidup setiap warga. Menjadikan kematian sebagai prasyarat kebijakan adalah bentuk kelalaian yang terselubung menjadi prosedur.

Dalam standar global-mulai dari PBB melalui UNDRR, WHO, FEMA, hingga ECHO-jumlah korban jiwa bukanlah indikator penentu bencana nasional. Kematian adalah indikator dampak, bukan tolok ukur untuk memutuskan apakah pusat harus turun tangan. Negara-negara maju memahami satu prinsip sederhana: kematian harus dicegah, bukan ditunggu. Yang menjadi indikator utama adalah tingkat kelumpuhan (severity & disruption), cakupan wilayah terdampak, dan kapasitas pemerintah untuk merespons. Pendekatan ini jauh lebih logis karena mengukur risiko secara sistemik, bukan hanya menghitung korban setelah semuanya terlambat.


Justru, dalam peradaban modern, prestasi penanganan bencana dinilai dari seberapa sedikit korban yang jatuh. Ketika terjadi bencana besar, dan semua pihak bergerak cepat sehingga tidak ada satu pun nyawa hilang, itulah bentuk keberhasilan dan kebanggaan. Prestasi bukan terletak pada bilangan kematian yang rendah, melainkan pada jumlah warga yang berhasil dievakuasi, pada layanan publik yang tetap berjalan dalam tekanan, dan pada kecepatan pemulihan akses vital. Itulah logika negara maju.

Jika mengikuti standar global, indikator bencana nasional harus melihat luas wilayah terdampak: berapa kabupaten atau kota yang lumpuh, apakah lintas provinsi, dan berapa persen wilayah nasional yang mengalami disrupsi layanan. Tingkat kelumpuhan infrastruktur-akses jalan dan jembatan terputus, bandara tidak dapat beroperasi, listrik dan air mati, telekomunikasi hilang, rumah sakit tidak berfungsi, distribusi logistik terhenti-adalah basis analisis yang jauh lebih ilmiah daripada menghitung korban jiwa.

Kelangkaan kebutuhan dasar?"makanan, air bersih, obat-obatan, layanan kesehatan?"sering menjadi indikator teknis yang memaksa negara menaikkan status bencana. Begitu pula dengan kondisi geografis yang menghambat evakuasi: medan terisolasi, longsor, banjir besar, atau cuaca ekstrem. Ketika pemda tidak mampu menjalankan komando, ketika BPBD lumpuh, ketika kantor pemerintahan rusak atau pegawai ikut menjadi korban, maka pusat wajib mengambil alih. Negara maju bahkan menerapkan threshold terukur, misalnya jika lebih dari 5% wilayah nasional terdampak serius, lebih dari tiga provinsi kehilangan layanan publik, lebih dari separuh fasilitas kesehatan tidak berfungsi, atau lebih dari 30% populasi tidak memiliki akses kebutuhan dasar dalam waktu 72 jam. Atau sesederhana: jika akses darat?"listrik?"komunikasi terputus total selama lebih dari 48 jam, status harus dinaikkan.

Jika dibandingkan dengan indikator seperti ini, menunggu angka kematian untuk menetapkan bencana nasional jelas tidak masuk akal. Ia bukan hanya tidak ilmiah, tetapi juga mengirim pesan keliru: bahwa negara seakan mentolerir hilangnya nyawa sebelum serius bekerja. Itu bukan hanya salah, tetapi berbahaya bagi masa depan kebijakan kebencanaan.

Paradigma lama penanganan bencana-reaktif, pasif, hanya berorientasi tanggap darurat-idak boleh terus dilestarikan. Era modern menuntut pendekatan early warning, early action, impact anticipation, dan systemic risk management. Negara memiliki kewajiban moral untuk mencegah korban, bukan mengurus korban. Tanggung jawab utama bukan menghitung jumlah yang meninggal, melainkan memastikan tidak ada yang meninggal.

Untuk itu, lembaga seperti BMKG harus diperlengkapi alat kerja yang mumpuni agar mampu mendeteksi potensi cuaca ekstrem jauh-jauh hari dan mensimulasikan dampaknya secara rinci. Teknologi aplikasi cuaca saat ini sudah memungkinkan prediksi hingga dua minggu sebelum bencana terjadi, lengkap dengan luasan area terdampak dan simulasi dampak pada topografi hingga resolusi satu kilometer. 

Volume atau curah hujan  sudah bisa dikalkulasi dengan baik, termasuk sebarannya pada sebuah wilayah. Dua minggu adalah waktu emas bagi BNPB untuk berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk memobilisasi logistik, alat berat, perlengkapan evakuasi, posko pengungsian, dapur umum, hingga mempersiapkan rumah sakit. Tanpa kemampuan ini, Indonesia akan selalu terpaku pada paradigma pasca-bencana, bukan pra-bencana.

Situasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 1 Desember 2025 adalah contoh nyata mengapa indikator berbasis “korban jiwa” itu menyesatkan. Curah hujan ekstrem memicu banjir besar, memutus akses antarwilayah, melumpuhkan listrik dan telekomunikasi, menutup jalur evakuasi, serta membuat sejumlah kecamatan benar-benar terisolasi. Warga tidak dapat menghubungi keluarga, bantuan sulit masuk, dan informasi simpang siur. Dalam situasi seperti ini, mengukur bencana berdasarkan jumlah kematian adalah pengabaian terhadap kenyataan: sistem sudah lumpuh jauh sebelum korban jatuh.

Dalam kondisi seperti ini pula, publik yang ramai di media sosial justru menunjukkan kepedulian. Yang seharusnya dipertanyakan adalah: mengapa pemerintah tidak lebih gaduh daripada publik? Mengapa pemerintah tidak memimpin komunikasi, memberikan pembaruan berkala, menjelaskan progres, menunjukkan data wilayah terdampak, serta menghadirkan jalur komunikasi darurat yang dapat diakses semua warga? Pemerintah harus menjadi sumber informasi, bukan membiarkan masyarakat menebak-nebak keadaan. Komunikasi pemerintah dan teknologi komunikasinya harus disiapkan dari yang termodern hingga yang paling primitif. Putusnya komunikasi total bukanlah pilihan bagi negara.

Jika publik dianggap mendramatisasi keadaan, respons aparat harusnya bukan membantah atau meremehkan, melainkan memverifikasi dan menunjukkan data yang akurat. Misalnya, tampilkan daftar kecamatan terdampak, kecamatan yang sudah pulih, progres pemulihan per jam, hingga lokasi yang masih membutuhkan bantuan. Dengan data dan komunikasi yang terbuka, publik mendapatkan kepastian, media mendapatkan kejelasan, dan partisipasi warga dapat diarahkan secara tepat.

Indonesia membutuhkan dashboard nasional penanggulangan bencana yang aktif sejak jam pertama bencana terjadi. Dashboard ini harus menampilkan status wilayah terdampak, akses jalan, kondisi listrik dan air, kapasitas rumah sakit, keberadaan tim penyelamat, hingga kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi. Dengan begitu, kinerja pemerintahan dapat diukur objektif, sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa negara hadir secara nyata.

Selain itu, bencana besar seperti yang terjadi di Aceh, Sumut, Sumbar juga mengungkapkan persoalan lingkungan. Kayu gelondongan yang terbawa arus bukanlah kayu lapuk yang hanyut. Air bah tidak mengubah pohon lapuk menjadi gelondongan. Itu petunjuk hilangnya hutan-legal atau ilegal-yang harus diusut. Begitu pula pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan yang tidak disertai mitigasi; semuanya memperbesar risiko bencana. Tanpa evaluasi menyeluruh, kerusakan alam akan terus berkontribusi pada bencana yang seharusnya bisa dicegah.

Keterbukaan informasi adalah kunci partisipasi publik, baik sebagai relawan, donatur, maupun penyebar informasi valid. Transparansi bukan menunjukkan kelemahan pemerintah, tetapi komitmen pemerintah untuk menjaga keselamatan warganya dan upaya untuk memperbaiki keadaan. Seperti yang ditunjukkan Aceh pasca tsunami, pemulihan dapat menghadirkan kondisi yang lebih baik daripada sebelumnya ?" jika dikelola secara profesional dan terbuka.

Komunikasi dan informasi adalah tulang punggung pengendalian bencana, karena efektivitas respons sangat bergantung pada seberapa cepat, akurat, dan jelas pesan disampaikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Komunikasi publik harus bersifat proaktif, transparan, dan edukatif, memberikan panduan mitigasi risiko sebelum, selama, dan setelah bencana. Sementara komunikasi krisis harus terkoordinasi dengan baik, menyampaikan informasi resmi secara tepat waktu, menghindari spekulasi, dan mengelola narasi agar tidak menimbulkan kepanikan atau kesalahpahaman. Keduanya harus menggunakan saluran yang sesuai dengan audiens, memadukan media tradisional dan digital, serta didukung oleh tim komunikasi yang terlatih. Dengan pendekatan ini, pemerintah dan lembaga terkait dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan bencana

Pada akhirnya, tindakan negara dalam mengelola bencana tidak boleh pernah menunggu kematian untuk bertindak. Kematian bukan indikator. Kematian adalah kegagalan. Dan kegagalan itu tidak boleh dinormalisasi melalui kebijakan. Negara harus bergerak sebelum korban jatuh, bukan setelah mereka terhitung. Inilah satu-satunya logika yang masuk akal.

Ketua Bidang Kajian Kebijakan Nasional IA-ITB

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya