Berita

Banjir bandang dan longsor besar di Kota Sibolga, Sumatera Utara. (Foto Antara/Yudi Manar)

Publika

Tumpang Tindih Korupsi, Kerusakan Hutan dan Bencana di Sumatera

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 06:39 WIB

BENCANA yang menenggelamkan Sibolga bukan sekadar urusan cuaca ekstrem. Menyalahkan Siklon tropis adalah cara paling aman bagi pejabat yang malas dan korporasi yang lihai menyembunyikan jejak. 

Hujan hanyalah pemicu. Penyebabnya adalah keputusan-keputusan administratif yang lahir dari meja kekuasaan selama hampir tiga dekade, yang mengubah hulu sungai menjadi ladang konsesi. 

Tidak ada bencana besar yang lahir dari satu hari hujan; yang ada hanyalah kegagalan negara yang terus-menerus dipoles dengan retorika teknis.


Hulu Sibolga dimutilasi secara legal oleh izin-izin yang tumpang tindih. Di atas kertas, izin itu sah. Dalam kenyataan, izin itu membuka pintu bagi eksploitasi di wilayah yang seharusnya menjadi benteng ekologis. 

Di sinilah negara bermain di wilayah abu-abu yang sangat membahayakan rakyatnya: menggunakan legalitas formal untuk menutupi ketidakpatutan substantif. 

Padahal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah jelas menyebut bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan jika berpotensi menimbulkan erosi dan banjir. 

Namun aturan ini hanya menjadi etalase, sekaligus pembenaran formal bagi mereka yang menandatangani izin eksploitasi. 

Ketika dokumen Amdal diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, publik awam mengira inilah mekanisme pengaman. 

Sayangnya Amdal hanya sekuat integritas pihak yang menandatanganinya. Walhi dan NGO lain sudah berteriak soal audit Amdal PT Agincourt Resources, tetapi audit itu --jika pernah ada --tidak pernah benar-benar dikedepankan secara terbuka. Transparansi hilang, rakyat kebanjiran.

Struktur perizinan di Indonesia seperti labirin yang diciptakan sengaja untuk memberi buffer bagi pejabat dan korporasi jika bencana datang. 

Jika izin diberikan oleh Menteri Kehutanan satu era, lalu diperkuat oleh pejabat ESDM di era lain, dilengkapi oleh gubernur di tahun berikutnya, maka tanggung jawab bisa dengan mudah dilempar ke era yang berbeda-beda. Inilah yang membuat pertanggungjawaban hukum menjadi kabur. 

- Pasal 69 UU 32/2009 mewajibkan setiap pelaku usaha melakukan perlindungan lingkungan. 

- Pasal 88 menegaskan tanggung jawab mutlak jika kegiatan mereka menyebabkan kerusakan lingkungan. 

Namun logikanya sederhana: bagaimana publik dapat memastikan tanggung jawab mutlak, jika dokumen dasar perizinan dan audit lingkungan tidak pernah dibuka secara transparan? Perusahaan dapat berlindung di balik Proper Hijau yang diberikan negara, sementara masyarakat yang menjadi korban banjir bandang hanya menerima bantuan mie instan.

Kontradiksi paling memalukan dalam kasus ini justru datang dari negara sendiri. Negara memberikan penghargaan kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan yang kini terbukti kritis secara ekologis. 

Penghargaan itu dipasarkan sebagai bukti kepatuhan, padahal secara hukum penghargaan tidak menghapus kewajiban lingkungan. Tetapi secara politik, penghargaan sering digunakan untuk menghapus kritik. Ironi ini cukup untuk menggambarkan bagaimana birokrasi kita mudah disandera kepentingan modal. 

Regulatory capture bukan teori; ini adalah kenyataan yang menenggelamkan kampung. Jika izin awal PT Agincourt keluar di tahun 1997, maka setiap perpanjangan, ekspansi, dan revisi dokumen sejak saat itu harus dibuka satu per satu. 

Publik berhak tahu siapa yang menandatangani, atas dasar apa, dan dalam konteks apa. Setiap Menteri Kehutanan dan setiap Menteri Lingkungan Hidup sejak izin itu terbit, secara moral dan administratif tidak mungkin tidak mengetahui operasi sebesar itu. 

Tidak mungkin tambang raksasa berjalan mulus selama satu dekade tanpa relasi administratif dengan kementerian. 

Tidak mungkin pula kementerian tidak mengetahui situasi hulu yang makin kritis. Jika negara ingin menghindari tuduhan kelalaian struktural, satu-satunya jalan adalah membuka semua dokumen perizinan secara lengkap dan memeriksa setiap pejabat yang menandatangani.

Bencana Sibolga bukan kecelakaan; ini hasil akumulasi keputusan yang buruk. Negara terlalu mudah mengorbankan hulu demi investasi, lalu menyuruh rakyat di hilir “bersabar”. 

Padahal Pasal 28H UUD 1945 jelas menyatakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak rakyat dijadikan iklan, tapi tidak pernah dijadikan prioritas.

Banjir bandang di Sibolga hanyalah alarm. Yang runtuh bukan hanya rumah rakyat, tapi legitimasi cara negara mengelola hulu. Jika preseden ini dibiarkan, maka bencana serupa bukan lagi potensi, tetapi kepastian. 

Yang perlu diselidiki bukan hanya kerusakan hutan, tetapi juga kerusakan integritas dalam sistem perizinan. Tidak cukup menyalahkan cuaca ketika akar kerusakan ada di meja para pejabat dan ruang rapat para pemegang saham.

Ketika negara sibuk menunggu data cuaca, rakyat sudah tenggelam oleh data korupsi kebijakan. Dan selama legalitas masih bisa dibeli, hutan akan tetap dirampas, sungai akan tetap rusak, dan bencana hanya tinggal menunggu giliran daerah mana yang akan dihancurkan berikutnya.

Tri Wibowo Santoso
Direktur Lingkar Study Data dan Informasi (LSDI)

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya