Berita

Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya Muhammad Rayhan Dulasmi mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bapak dan Anak Divonis Penjara Gegara Suap Topan Ginting

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 01:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. 

Sementara putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi, yang memimpin PT Rona Mora, dipidana 2 tahun penjara dalam perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara yang turut menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting.

Dikutip dari RMOLSumut, vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu di ruang Cakra Utama, Senin 1 Desember 2025. Selain hukuman badan, Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Rayhan dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan.


Majelis meyakini bapak dan anak itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, meski sejumlah hal meringankan turut dicatat, antara lain rekam jejak bersih, janji tak mengulangi perbuatan, status Rayhan sebagai mahasiswa, serta kesediaan Kirun menjadi justice collaborator.

Para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno, yang menuntut Kirun 3 tahun dan Rayhan 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan terbukti menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada pejabat PUPR Sumut, antara lain Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto. Total aliran dana suap mencapai miliaran rupiah.

Uang itu digunakan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam lelang e-Katalog agar perusahaan memperoleh sejumlah paket pekerjaan. 

Dalam dakwaan, Topan disebut memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Ruas Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, meski dokumen perencanaan belum tuntas. Rayhan lalu menyerahkan uang suap atas instruksi Kirun sebagai bagian dari pengaturan proyek tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya