Berita

Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya Muhammad Rayhan Dulasmi mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bapak dan Anak Divonis Penjara Gegara Suap Topan Ginting

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 01:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. 

Sementara putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi, yang memimpin PT Rona Mora, dipidana 2 tahun penjara dalam perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara yang turut menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting.

Dikutip dari RMOLSumut, vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu di ruang Cakra Utama, Senin 1 Desember 2025. Selain hukuman badan, Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Rayhan dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan.


Majelis meyakini bapak dan anak itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, meski sejumlah hal meringankan turut dicatat, antara lain rekam jejak bersih, janji tak mengulangi perbuatan, status Rayhan sebagai mahasiswa, serta kesediaan Kirun menjadi justice collaborator.

Para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno, yang menuntut Kirun 3 tahun dan Rayhan 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan terbukti menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada pejabat PUPR Sumut, antara lain Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto. Total aliran dana suap mencapai miliaran rupiah.

Uang itu digunakan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam lelang e-Katalog agar perusahaan memperoleh sejumlah paket pekerjaan. 

Dalam dakwaan, Topan disebut memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Ruas Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, meski dokumen perencanaan belum tuntas. Rayhan lalu menyerahkan uang suap atas instruksi Kirun sebagai bagian dari pengaturan proyek tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya