Berita

Ketua MPR Ahmad Muzani. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soal Usulan Status Bencana Nasional, MPR: Itu Kewenangan Presiden

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan mengenai penetapan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah Sumatera dari tanggap darurat menjadi bencana nasional, direspons Pimpinan MPR.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menilai bahwa penetapan status bencana nasional sepenuhnya merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat, khususnya Presiden.

Namun, melihat kemampuan pemerintah pusat dan daerah yang saling bersinergi sejauh ini masih mampu ditangani. 


"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani," ujar Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.

"Tapi semua itu akan bergantung kepada keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui keputusan Presiden,," imbuhnya.

Muzani menambahkan, Presiden Prabowo Subianto yang tengah melakukan kunjungan ke wilayah terdampak pun diyakini dapat melihat langsung situasi di lapangan.

“Tadi saya lihat Presiden hari ini sedang berada di Sumatera Utara dan jam ini sedang ada di Aceh, beliau pasti lihat langsung keadaan ini. Mudah-mudahan semuanya bisa segera ditangani,” tutupnya.

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sebagian besar Pulau Sumatera semakin menunjukkan skala tragedi yang memilukan. 

Hingga Minggu malam, 30 November 2025, jumlah korban meninggal dunia terus bertambah, menjadikan peristiwa ini salah satu bencana alam terburuk di tahun 2025.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, melaporkan bahwa total warga yang meninggal dunia per Minggu 30 November 2025, telah mencapai 442 jiwa, sementara 402 orang lainnya masih dinyatakan hilang di tiga provinsi terdampak; Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya