Berita

Gubernur Riau Abdul Wahid (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Legislator PDIP Riau Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Abdul Wahid

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 13:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Riau dari PDIP, Suyadi, untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau. 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 1 Desember 2025, tim penyidik memanggil Suyadi selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari PDIP.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 1 Desember 2025.


Selain Suyadi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya: Matnuril (Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK), Embiyarman (Plt Kadis LHK), dan Iwan Pansa (swasta).

Pemanggilan ini merupakan rangkaian penyidikan setelah serangkaian penggeledahan sejak awal November 2025 di berbagai lokasi, termasuk kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR, BPKAD, rumah dinas gubernur, hingga kediaman para tersangka. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka melalui OTT pada 3 November 2025: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya ditahan sejak 4 November 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan fee proyek kepada enam Kepala UPT Dinas PUPR PKPP. Awalnya disepakati fee 2,5 persen, namun naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas permintaan Abdul Wahid. Mereka yang menolak disebut diancam mutasi atau pencopotan.

Setoran fee disebut terjadi tiga kali, yaitu  pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar. Dari jumlah itu, Abdul Wahid diduga menerima sekitar Rp2,25 miliar. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya