Berita

KH Nurul Huda Jazuli, Pengasuh PP Al Falah Ploso Kediri (Foto: Ulama Nusantara Center)

Politik

Gus Yahya dan Gus Ipul Saling Berebut Dukungan Kiai

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 07:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kisruh di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus menjadi perbincangan hangat. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bersikukuh dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Terbaru, PBNU melakukan perombakan besar terhadap jajaran fungsionarisnya lewat Rapat Harian Tanfidziyah yang dipimpin Gus Yahya. Posisi Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari Sekretaris Jenderal PBNU digeser menjadi Ketua PBNU. 

Ketegangan keduanya kini memasuki babak baru. Baik Gus Yahya maupun Gus Ipul saling berlomba-lomba mencari dukungan dari para kiai pesantren yang memiliki pengaruh besar.


Pada Selasa, 25 November 2025, Gus Ipul, mengunjungi kediaman pengurus Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur. Dua hari kemudian, giliran Gus Yahya yang datang ke pondok yang sama, dengan harapan meredakan ketegangan yang semakin meruncing di tubuh organisasi ini.

Namun tak ada yang bisa menjamin bahwa Lirboyo, akan cukup mampu untuk memutuskan nasib kursi panas Ketua Umum PBNU. Keduanya tidak hanya bersaing untuk merebut hati para kiai di Lirboyo, tetapi juga sibuk melakukan sowan ke Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, untuk menemui KH. Nurul Huda Djazuli atau Mbah Dah, yang merupakan salah satu Kiai Sepuh di NU.

Pada hari yang sama setelah bertemu dengan pengurus Pondok Lirboyo, Gus Ipul didampingi oleh Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif Ghofur, melanjutkan perjalanannya ke Pondok Pesantren Al-Falah Ploso. Namun, tak ada keberuntungan yang berpihak pada mereka. lantaran Mbah Dah tidak berkenan menemui mereka.

Kejadian serupa juga dialami oleh Gus Yahya, yang datang keesokan harinya, pada Rabu, 26 November 2025. Namun, ia pun tidak menemui Kiai Huda Djazuli. Sama seperti Gus Ipul, ia hanya bertemu dengan Gus Kautsar, putra Mbah Dah.

Menurut pengamat politik, AS Hikam, perseteruan ini diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat kedua belah pihak memiliki argumentasi yang kuat dan tak mudah digoyahkan.

"Bagi Rais Aam yang menganggap putusan tersebut sah dan mengikat, setiap upaya dari Digdaya akan dianggap sebagai sabotase. Sebaliknya, kubu Gus Yahya akan terus berpegang pada keyakinan bahwa otoritas Digdaya ada di bawah Sekretariat Jenderal," ujar Hikam dikutip Senin, 1 Desember 2025. 

"Jika tidak ada bukti nyata berupa tanda tangan dan cap resmi dari Digdaya, maka masalah teknis akan terus menjadi ganjalan dalam keabsahan administrasi keputusan rapat Syuriah yang telah diambil," tambahnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya