Berita

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: DPD RI)

Politik

Fahira Idris:

Mendikdasmen-Kapolri Perkuat Perlindungan Hukum Guru Lewat Restorative Justice

MINGGU, 30 NOVEMBER 2025 | 23:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah memperkuat perlindungan hukum bagi guru melalui mekanisme restorative justice (RJ) bekerja sama dengan Kepolisian yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Guru selama ini bekerja dalam situasi penuh tekanan, bahkan takut menjalankan fungsi disiplin karena khawatir dipolisikan," kata Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 30 November 2025.

Fahira mengatakan, kehadiran pendekatan restorative justice akan memulihkan rasa aman guru untuk mengajar dan menjaga marwah profesi guru.


Menurut Fahira, banyak kasus yang sebenarnya merupakan kesalahpahaman terkait penegakkan disiplin, tetapi langsung dibawa ke ranah pidana tanpa mediasi atau klarifikasi secara atau dengan pendekatan profesional. 

Dengan adanya  restorative justice, kata Fahira, setiap persoalan di sekolah wajib terlebih dahulu melalui proses dialog, mediasi, dan penyelesaian damai sebelum diputuskan layak atau tidaknya masuk ranah kepolisian.

“Tidak semua persoalan layak dipidanakan. Pendekatan restorative justice menjadi filter penting agar kesalahan pedagogis tidak otomatis berubah menjadi kasus kriminal," kata Fahira. 

Sebagai informasi, untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri. Isi kesepahaman itu antara lain penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, LSM dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya