Berita

Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, usai menyampaikan pengaduan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025. (Foto: dok. Jaga Marwah)

Hukum

Ketua Satgas BLBI Dilaporkan ke KPK, Ini Duduk Perkaranya

SABTU, 29 NOVEMBER 2025 | 20:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaringan Pergerakan masyarakat Bawah (Jaga Marwah) sebagai pelapor menyoroti dugaan rekayasa status obligor serta penyitaan aset yang dinilai melawan hukum terhadap pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma.

"Dari serangkaian fakta-fakta serta proses hukum serta bukti yang kita peroleh, penyematan status obligor serta penyitaan aset milik Andri Tedjadharma terlihat dipaksakan serta terindikasi unsur korups, kolusi dan nepotisme. Apalagi saat ini statusnya kita ketahui sudah memasuki tahapan lelang," ujar Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, dalam keterangannya, Sabtu, 29 November 2025. 


Rionald Silaban yang juga menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara dan  Komisaris Telkom Indonesia sejak tahun 2025, terkesan semena-mena dengan menggunakan atribut negara dan jabatannya  merampas aset seorang  pemegang saham bank Centris Internasional Andri Tedjadharma. 

Edison Tamba, menegaskan bahwa penetapan Andri sebagai obligor BLBI tidak pernah didukung oleh bukti audit resmi negara. Berdasarkan penelusuran mereka, tidak ada satu pun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai obligor penerima BLBI. Namun, status tersebut tetap dipaksakan oleh Satgas BLBI.

Lebih jauh, Edison mengungkap bahwa proses penyitaan juga mengandalkan putusan Mahkamah Agung yang diduga bermasalah. Ia menyebut, dalam fakta persidangan, putusan yang dijadikan rujukan Satgas tidak pernah menyebut Andri Tedjadharma sebagai pihak yang memiliki kewajiban BLBI. Dugaan pemalsuan dokumen pun mulai mencuat ke permukaan.

"Penyitaan yang dilalukan satgas sangat jelas melawan hukum, dan hak asasi manusia. Apalagi UUD 1945 jelas mengatur hak-hak rakyat," tegasnya.

Menurutnya, tindakan Satgas BLBI telah melampaui batas kewenangan negara dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Penyitaan aset dengan dalih tanggungan utang mencapai Rp4,5 triliun disebut sebagai bentuk pemaksaan hukum tanpa dasar perjanjian yang sah antara Andri Tedjadharma dan negara.

Edison juga memaparkan bahwa Bank Centris Internasional tidak menerima BLBI karena tidak memiliki saldo debet per 31 Desember 1997. Artinya, secara sistem perbankan, tidak ada dana talangan yang dikonversi menjadi Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK) untuk Bank Centris, sehingga tidak ada kewajiban BLBI yang melekat pada pemegang sahamnya.

Selain itu, Bank Centris juga disebut tidak pernah masuk dalam skema Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) karena tidak menandatangani perjanjian APU, MRNIA, maupun MSAA. Penyelesaian Bank Centris dilakukan melalui jalur pengadilan dengan perjanjian khusus bersama Bank Indonesia yang bahkan dituangkan dalam akta notaris tahun 1998, sesuatu yang tidak lazim terjadi pada bank-bank penerima BLBI.

"Bank Centris tidak termasuk dalam daftar audit BPK tentang PKPS. Bank Centris tidak menandatangani APU, MRNIA MSAA namun ada perjanjian dengan Bank Indonesia, dan tidak ada satu bank pun yang membuat perjanjian dengan Bank Indonesia yang diaktakan dengan notaris seperti Bank Centris dengan akte No. 46 tanggal 9 Januari 1998,"tuturnya.

Dugaan penyimpangan semakin kuat setelah ditemukan dua rekening atas nama PT Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, yang seharusnya secara aturan hanya boleh satu. Fakta ini terungkap dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana satu rekening diduga sebagai rekening rekayasa yang tetap bisa melakukan transaksi antarbank di pasar uang.

Atas seluruh temuan tersebut, Jaga Marwah mendesak KPK tidak hanya memeriksa Rionald Silaban, tetapi juga pimpinan Bank Indonesia yang diduga terkait. Desakan juga diarahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya untuk menghentikan segala kebijakan Satgas BLBI yang dinilai berpotensi menjadi instrumen perampasan aset warga negara secara sistematis.

"KPK harus periksa Rional Silaban serta Gubernur Bank Indonesia," pungkas Edison Tamba.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya