Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Proses Administrasi Masih Berlangsung, Ira Puspadewi Belum Dikeluarkan dari Rutan

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 11:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di persimpangan jalan. Meskipun sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tiga mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi, KPK belum bisa mengeluarkan mereka dari Rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses administrasi internal masih berlangsung. 

Kecepatan pembebasan ketiga mantan direksi tersebut; Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, terhambat oleh adanya putusan pengadilan yang baru saja inkracht (berkekuatan hukum tetap).


Namun begitu, Budi memastikan, proses administrasi rehabilitasi tiga orang mantan direksi ASDP akan dilakukan secepatnya. 

"Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya. Mengingat dalam perjalanan perkara ini kemarin 20 November ya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tingkat pertama sudah memberikan putusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini. Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," pungkas Budi.

Publik kini diminta bersabar menunggu tindak lanjut KPK atas Keppres rehabilitasi yang statusnya bertabrakan dengan putusan pengadilan yang sudah final.

Perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 November 2025. Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya