Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Kejagung Didesak Periksa Bupati Kepulauan Aru, Ini Sebabnya

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 23:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi meminta Kejaksaan Agung untuk  mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, yang terletak di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. 

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp36,7 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018, hingga kini terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan, meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya. 

“Kami berharap kasus lingkar Pulau Wokam yang tidak kunjung usut tuntas dengan keterlibatan Timotius Kaidel selaku orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku harus ditindak tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami harap Kejaksaan Agung RI dapat mengedepankan supremasi hukum sebagai bagian dari aparatur penegak hukum,” ucap Koordinator Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi, Hasan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 27 November 2025.


Mereka lantas meminta Kejagung untuk turut mengawal proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Timotius Kaidel Selaku Kontraktor pada proyek pembangunan Lingkar Pulau Wokam dengan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp36,7 miliar.

“Kami juga Meminta Kejagung mendesak Kejati Maluku untuk segera menetapkan Timotius Kaidel sebagai tersangka dalam kasus jalan lingkar Pulau Wokam yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar,” tegasnya.

Pihaknya juga mengecam keras para penyidik atau jaksa yang tidak tegas mengusut tuntas perkara jalan lingkar Pulau Wokam.

‘Semoga kasus ini segera diusut tuntas dan kami siap menjadi rekan juang aparatur penegak hukum untuk memberantas kejahatan korupsi,” tandasnya.

Proyek ini dikerjakan dulunya oleh Timotius Kaidel yang sekarang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2025-2030 dengan menggunakan Perusahaan PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat.

Padahal perusahaan tersebut di blacklist (sanksi daftar hitam) oleh Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2016. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. 

Kendati demikian hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya bersama sejauh mana upaya penyidik untuk menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara tersebut. 

Padahal sudah sangat jelas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, diketahui proyek tersebut berimplikasi atas adanya kerugian negara sebesar Rp11 miliar. 

Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 miliar, hanya terealisasi sepanjang 15 kilometer, sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan, padahal anggarannya telah dicairkan 100 persen. Kondisi demikian jelas menunjukan mangkraknya pembangunan jalan (overdue). Oleh karena itu penyidik diharapkan mampu mengusut tuntas perkara tersebut.
 
Kerugian yang dialami oleh negara adalah sebuah kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana pertimbangan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya