Berita

Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadil berdamai dengan Mawardi, warga Kecamatan Medan Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Lurah di Medan Didorong Warga sampai Tercebur Parit Disetop

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan Mawardi, warga Kecamatan Medan Timur, setelah proses penyelesaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice

Keputusan itu diambil Kajati Sumut Harli Siregar bersama Wakajati Abdulah Noer Denny usai ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Jakarta, Rabu 26 November 2025.

Kasus bermula pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Mawardi memasang speed bump yang dianggap membahayakan pengguna jalan. Lurah setempat, Muhammad Fadil, membongkar penghalang itu sehingga memicu emosi Mawardi dan berujung pada tindakan penganiayaan hingga tercebur parit. Ia sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.


Kejati menyatakan perkara layak dihentikan setelah Mawardi meminta maaf di hadapan warga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Fadil menyatakan memaafkan tanpa syarat. Perwakilan masyarakat juga meminta agar perkara diselesaikan secara humanis untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengatakan, penyelesaian dilakukan setelah penelitian berlapis sesuai SOP. 

“Setelah penerapan restorative ini, tersangka dan korban sepakat kembali merajut hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya,” kata Indra dikutip dari RMOLSumut.

Indra menegaskan kebijakan Kejaksaan menekankan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pemidanaan. 

“Sebagaimana arah pimpinan Kejaksaan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemenjaraan. Kita berupaya mengembalikan situasi yang sempat terganggu ke keadaan semula, menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat,” kata Indra.  

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya