Berita

Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadil berdamai dengan Mawardi, warga Kecamatan Medan Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Lurah di Medan Didorong Warga sampai Tercebur Parit Disetop

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan Mawardi, warga Kecamatan Medan Timur, setelah proses penyelesaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice

Keputusan itu diambil Kajati Sumut Harli Siregar bersama Wakajati Abdulah Noer Denny usai ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Jakarta, Rabu 26 November 2025.

Kasus bermula pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Mawardi memasang speed bump yang dianggap membahayakan pengguna jalan. Lurah setempat, Muhammad Fadil, membongkar penghalang itu sehingga memicu emosi Mawardi dan berujung pada tindakan penganiayaan hingga tercebur parit. Ia sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.


Kejati menyatakan perkara layak dihentikan setelah Mawardi meminta maaf di hadapan warga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Fadil menyatakan memaafkan tanpa syarat. Perwakilan masyarakat juga meminta agar perkara diselesaikan secara humanis untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengatakan, penyelesaian dilakukan setelah penelitian berlapis sesuai SOP. 

“Setelah penerapan restorative ini, tersangka dan korban sepakat kembali merajut hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya,” kata Indra dikutip dari RMOLSumut.

Indra menegaskan kebijakan Kejaksaan menekankan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pemidanaan. 

“Sebagaimana arah pimpinan Kejaksaan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemenjaraan. Kita berupaya mengembalikan situasi yang sempat terganggu ke keadaan semula, menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat,” kata Indra.  

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya