Berita

Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadil berdamai dengan Mawardi, warga Kecamatan Medan Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Lurah di Medan Didorong Warga sampai Tercebur Parit Disetop

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan Mawardi, warga Kecamatan Medan Timur, setelah proses penyelesaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice

Keputusan itu diambil Kajati Sumut Harli Siregar bersama Wakajati Abdulah Noer Denny usai ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Jakarta, Rabu 26 November 2025.

Kasus bermula pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Mawardi memasang speed bump yang dianggap membahayakan pengguna jalan. Lurah setempat, Muhammad Fadil, membongkar penghalang itu sehingga memicu emosi Mawardi dan berujung pada tindakan penganiayaan hingga tercebur parit. Ia sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.


Kejati menyatakan perkara layak dihentikan setelah Mawardi meminta maaf di hadapan warga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Fadil menyatakan memaafkan tanpa syarat. Perwakilan masyarakat juga meminta agar perkara diselesaikan secara humanis untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengatakan, penyelesaian dilakukan setelah penelitian berlapis sesuai SOP. 

“Setelah penerapan restorative ini, tersangka dan korban sepakat kembali merajut hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya,” kata Indra dikutip dari RMOLSumut.

Indra menegaskan kebijakan Kejaksaan menekankan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pemidanaan. 

“Sebagaimana arah pimpinan Kejaksaan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemenjaraan. Kita berupaya mengembalikan situasi yang sempat terganggu ke keadaan semula, menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat,” kata Indra.  

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya