Berita

Ahmad Heryawan. (Foto:RMOLJabar)

Politik

Kementerian ATR Didorong Percepat Redistribusi Tanah untuk Rakyat

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 12:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan penuh diberikan Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berhasil mencatatkan realisasi penertiban dan pemanfaatan kembali tanah terlantar seluas 12.063 hektare sepanjang tahun 2025. 

Capaian ini setara dengan 67,84 persen dari target 17.780 hektare, yang dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam upaya menghadirkan keadilan agraria. ATR/BPN menertibkan tanah-tanah terlantar yang berasal dari lahan yang sengaja ditelantarkan, lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai haknya, dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan kembali dikuasai negara.

“Pemerintah telah menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dengan memastikan tanah yang ditelantarkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pemerataan dan mengurangi ketimpangan akses terhadap lahan,” ungkap Kang Aher, lewat keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.


Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa tanah-tanah yang berhasil ditertibkan tersebut selanjutnya akan diredistribusi kepada masyarakat, terutama kelompok miskin, petani kecil, dan mereka yang membutuhkan akses terhadap lahan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya. 

“Redistribusi tanah adalah instrumen keadilan sosial. Negara harus memastikan rakyat memiliki akses terhadap sumber ekonomi dasar, dan tanah adalah salah satunya,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Legislator PKS itu mendorong rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 guna memangkas durasi proses penertiban tanah terlantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Percepatan proses ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tutup Kang Aher.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya