Berita

Ahmad Heryawan. (Foto:RMOLJabar)

Politik

Kementerian ATR Didorong Percepat Redistribusi Tanah untuk Rakyat

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 12:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan penuh diberikan Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berhasil mencatatkan realisasi penertiban dan pemanfaatan kembali tanah terlantar seluas 12.063 hektare sepanjang tahun 2025. 

Capaian ini setara dengan 67,84 persen dari target 17.780 hektare, yang dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam upaya menghadirkan keadilan agraria. ATR/BPN menertibkan tanah-tanah terlantar yang berasal dari lahan yang sengaja ditelantarkan, lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai haknya, dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan kembali dikuasai negara.

“Pemerintah telah menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dengan memastikan tanah yang ditelantarkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pemerataan dan mengurangi ketimpangan akses terhadap lahan,” ungkap Kang Aher, lewat keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.


Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa tanah-tanah yang berhasil ditertibkan tersebut selanjutnya akan diredistribusi kepada masyarakat, terutama kelompok miskin, petani kecil, dan mereka yang membutuhkan akses terhadap lahan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya. 

“Redistribusi tanah adalah instrumen keadilan sosial. Negara harus memastikan rakyat memiliki akses terhadap sumber ekonomi dasar, dan tanah adalah salah satunya,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Legislator PKS itu mendorong rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 guna memangkas durasi proses penertiban tanah terlantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Percepatan proses ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tutup Kang Aher.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya