Berita

Ahmad Heryawan. (Foto:RMOLJabar)

Politik

Kementerian ATR Didorong Percepat Redistribusi Tanah untuk Rakyat

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 12:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan penuh diberikan Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berhasil mencatatkan realisasi penertiban dan pemanfaatan kembali tanah terlantar seluas 12.063 hektare sepanjang tahun 2025. 

Capaian ini setara dengan 67,84 persen dari target 17.780 hektare, yang dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam upaya menghadirkan keadilan agraria. ATR/BPN menertibkan tanah-tanah terlantar yang berasal dari lahan yang sengaja ditelantarkan, lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai haknya, dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan kembali dikuasai negara.

“Pemerintah telah menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dengan memastikan tanah yang ditelantarkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pemerataan dan mengurangi ketimpangan akses terhadap lahan,” ungkap Kang Aher, lewat keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.


Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa tanah-tanah yang berhasil ditertibkan tersebut selanjutnya akan diredistribusi kepada masyarakat, terutama kelompok miskin, petani kecil, dan mereka yang membutuhkan akses terhadap lahan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya. 

“Redistribusi tanah adalah instrumen keadilan sosial. Negara harus memastikan rakyat memiliki akses terhadap sumber ekonomi dasar, dan tanah adalah salah satunya,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Legislator PKS itu mendorong rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 guna memangkas durasi proses penertiban tanah terlantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Percepatan proses ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tutup Kang Aher.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya