Berita

Agung Nugroho. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Publika

Intervensi Negara dan Perang Melawan Judi Online

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 12:39 WIB

JUDI online alias judol di Indonesia bukan lagi pelanggaran hukum kecil-kecilan. Ia telah menjelma menjadi industri bayangan bernilai ratusan triliun rupiah yang menggerogoti ekonomi rakyat secara sistematis. 

Jika negara lengah, judol tumbuh; jika negara bergerak, ia bisa ditekan. Dinamika ini tampak jelas dari upaya terpadu lintas lembaga yang mulai menunjukkan dampak nyata.

Kolaborasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polri membentuk semacam sabuk pengaman digital yang menahan laju kebocoran uang rakyat. 
Tanpa intervensi, potensi perputaran judi daring pada 2024 diperkirakan mencapai Rp981 triliun. Namun dengan langkah terkoordinasi, angka itu berhasil ditekan menjadi sekitar Rp354 triliun. Ini bukan sekadar statistik, melainkan ratusan triliun rupiah yang tidak jadi menguap ke jaringan ilegal.

Tanpa intervensi, potensi perputaran judi daring pada 2024 diperkirakan mencapai Rp981 triliun. Namun dengan langkah terkoordinasi, angka itu berhasil ditekan menjadi sekitar Rp354 triliun. Ini bukan sekadar statistik, melainkan ratusan triliun rupiah yang tidak jadi menguap ke jaringan ilegal.

Peran Komdigi menjadi sangat krusial di simpul hulu: ruang digital. Lewat pemutusan akses, penapisan konten, pemetaan server, serta penindakan terhadap iklan judi yang menjamur di platform daring, Komdigi melakukan kerja sunyi yang langsung memukul sumber suplai pemain. Di dunia maya, Komdigi bertindak sebagai penjaga gerbang yang menahan arus promosi, membatasi penetrasi aplikasi, dan mengganggu distribusi industri judi daring.

Ancaman pada 2025 lebih mengerikan. Tanpa pengawasan berlapis, potensi perputaran dana judi online dapat menembus Rp1.200 triliun. Namun dengan penguatan intervensi lintas lembaga, termasuk operasi digital Komdigi yang lebih agresif, angkanya diproyeksikan bisa ditekan hingga sekitar Rp200 triliun. Ini menegaskan satu hal: negara bisa menang jika terus menekan dari hulu hingga hilir.

Meski demikian, keberhasilan menekan perputaran tidak otomatis berarti kemenangan. Data OJK memperlihatkan besarnya skala persoalan: Rp58 triliun (2021), Rp104 triliun (2022), Rp337 triliun (2023), dan sekitar Rp360 triliun (2024). Enam bulan pertama 2025 saja sudah menyentuh Rp100 triliun. Artinya, sekali kendor, kebocoran akan kembali melebar.

Lonjakan transaksi mencerminkan kecepatan wabahnya. Dari 44 juta transaksi pada 2021 menjadi 95 juta pada 2022, kemudian 160 juta pada 2023, dan menembus 210 juta pada 2024. Semester pertama 2025 saja sudah sekitar 175 juta transaksi. Judi daring bekerja tanpa lelah, sementara birokrasi sering tertinggal oleh jam kerja.

Dampaknya beresonansi langsung ke rumah-rumah warga. Jumlah pemain melonjak dari sekitar 4 juta orang pada 2023 menjadi 10 juta pada 2024, dan masih sekitar 3 juta pemain aktif pada semester pertama 2025. Ini bukan sekadar statistik, tetapi kisah tentang keluarga yang tercekik pelan-pelan.

Nilai deposit memperlihatkan kubangan luka ekonomi: Rp34 triliun pada 2023, Rp51 triliun pada 2024, dan Rp18 triliun hanya dalam enam bulan pertama 2025. Uang ini tidak berubah menjadi produktivitas, melainkan menguap dalam pusaran ilegal.

Masalah judi daring bergerak beriringan dengan maraknya penipuan digital. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK menghentikan 1.841 entitas ilegal. Indonesia Anti-Scam Centre menerima 323.841 laporan, melibatkan 530.794 rekening. Namun yang berhasil diblokir baru sekitar 100.565 rekening. Kerugian publik mencapai Rp7,5 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan hanya Rp383,6 miliar.

Namun satu pesan tetap terang: intervensi itu bekerja. Sinergi PPATK dalam melacak aliran dana, Komdigi dalam membersihkan ruang siber, BI dalam mengatur sistem pembayaran, OJK dalam mengawasi jasa keuangan, dan Polri dalam penindakan pidana adalah mata rantai yang saling mengunci. Lepas satu saja, pertahanan roboh.

Kini pertanyaannya bukan apakah negara mampu, melainkan apakah negara mau menjaga konsistensi. Judi online bukan sekadar perkara hukum, melainkan kebocoran kedaulatan ekonomi. Rupiah yang mengalir ke server asing adalah daya beli yang dicabut dari dompet rakyat.

Indonesia sedang bertempur di medan yang tak terlihat.
Dan dalam perang ini, setengah langkah adalah undangan kekalahan.

Oleh: Agung Nugroho

Direktur Jakarta Institute

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya