Berita

Masyarakat saat berburu pakaian bekas alias thrifting. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pelarangan Impor Baju Bekas untuk Lindungi UMKM Fesyen

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi, mendukung penuh terhadap pelarangan impor baju bekas. Kebijakan ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keberlangsungan UMKM fesyen di Tanah Air.

Legislator Partai NasDem itu menilai banyak baju bekas impor masuk tanpa standar kebersihan yang jelas.

“Kita tidak ingin masyarakat memakai barang yang kita tidak tahu riwayat dan kebersihannya. Banyak baju bekas impor datang tanpa standar higienis dan itu bisa membahayakan kesehatan,” tegas Erna lewat keterangan resminya, Rabu, 26 November 2025.


Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM fesyen paling terdampak oleh membanjirnya baju bekas impor murah. Kondisi tersebut membuat produk lokal sulit bersaing.

“UMKM kita hidup dari konveksi rumahan, sablon, dan brand lokal yang sedang bertumbuh. Kalau pasar dipenuhi baju bekas impor yang sangat murah, mereka jelas kalah,” ujar Erna.

Menurutnya, pelarangan impor harus dibarengi upaya penguatan UMKM melalui dukungan teknologi, pelatihan, dan sertifikasi dari kementerian terkait.

Terkait anggapan bahwa baju bekas impor diminati karena murah, Erna mengingatkan bahwa harga tidak boleh mengorbankan keamanan dan industri lokal.

“Yang murah belum tentu aman. Kalau thrifting, saya mendukung, asal itu preloved lokal. Yang kita persoalkan adalah impor ilegalnya,” tegasnya.

Dibanding produk bekas impor, Erna mengajak masyarakat untuk lebih memilih produk dalam negeri.

“Setiap membeli produk UMKM, kita ikut membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi daerah. Larangan ini untuk menata pasar dan memberi ruang bagi industri kita untuk tumbuh,” tandas Erna.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya