Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Facebook Prabowo Subianto)

Publika

Jangan Pula Menyalahkan Prabowo Pencitraan atau Intervensi Hukum

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 13:04 WIB

KALAU Presiden Prabowo Subianto menutup kuping terhadap kasus hukum yang dihadapi Ira Puspadewi dan dua orang rekannya, bisa saja.

Atau menutup kuping terhadap kasus hukum yang dihadapi Abdul Muis dan Rasnal di Luwu Utara sana, juga bisa.

Menutup kuping terhadap kasus Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, dan lainnya, juga bisa. Tak ada pengaruhnya bagi citra seorang Presiden Prabowo.


Tapi Presiden Prabowo memilih ikut serta terlibat dalam kasus-kasus itu, berupa pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi di ujung, karena memang ada rasa keadilan warga negara yang tterusik

Hukum tak boleh dibiarkan berjalan layaknya teks-teks kaku yang kehilangan konteksnya.

Janganlah Presiden Prabowo pula yang disalahkan karena pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu. Apalagi dituduh intervensi, politisasi, pencitraan, cari muka, merusak hukum, dan lain sebagainya.

Kita harus tetap meletakkan pada konteks, niat baik, dan pengaruhnya ke masa depan. Apalagi dibanding-bandingkan dengan kasus lain yang bahkan, belum melewati proses hukum. Kasus yang juga ramai kereta cepat Whoosh, misalnya.

Kadang orang asal banding, asal sebut saja. Kena tak kena, urusan belakangan. Presiden dikatakan pro koruptor! Ini banyak beredar saat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong. Tapi dalam kasus Ira Puspadewi ini belum terdengar. Karena mungkin nuansa politiknya tak kental atau nyaris tak ada sama sekali.

Seharusnya, ini warning bagi penegak hukum di level bawah dan atas. Baik polisi, jaksa, maupun hakim, termasuk juga KPK.

KPK memang sejak awal kehilangan arah. Sejak awal ya, bukan saat ini saja. Kalau saat ini, nuansa politiknya semakin mengental.

Presiden Jokowi melantik pimpinan KPK dua kali dalam satu periode, seperti kejar target saja. Dab kasus-kasus yang menjadi perhatian publik menguap begitu saja. Ada penjelasannya, tapi tak memuaskan.

Cita-cita pendirian KPK itu adalah supervisi terhadap penegak hukum lainnya. Kalau sudah baik, maka KPK bisa saja dibubarkan. Ini penegak hukum lainnya tak kunjung membaik, KPK-nya malah ikutan tak baik pula.

Tak perlu pula dibandingkan KPK dulu lebih baik daripada KPK sekarang. Lebih heboh, mungkin. Tapi hasilnya, juga tak ada, tak banyak.

KPK ingin berdiri sendirian sebagai lembaga superbody. Bersaing, bertikai, dan malah bentrok dengan Polri. Istilahnya Cicak versus Buaya. Bahkan, sampai dua kali pula.

Kini malah tak terdengar lagi bentrok. Sebab, dua kali belakangan ini, KPK dipimpin anggota Polri. Tak bentrok justru lebih buruk. Bentrok karena saling kontrol, baik juga. Tak bentrok dianggap sedang bersekongkol, makanya dianggap lebih buruk.

Inisiator pembuat UU KPK saja sudah merasa gagal, lalu buat apa lagi KPK terus dipertahankan sampai saat ini?

Penegak hukum bisa saja kesal terhadap Presiden Prabowo yang mengumbar pemberian rehabilitasi, amnest, dan abolisi, belakangan ini. Presiden tak menghargai kerja mereka yang sudah begitu lama.

Tapi kerja yang tidak baik, lalu menghukum orang yang tak bersalah, buat apa pula dihargai? Bukankah membebaskan 1.000 orang yang bersalah lebih baik daripada menghukum satu orang yang tak bersalah? 

Agaknya filosofi itulah yang sedang dipakai Presiden Prabowo. Harusnya, penegak hukum mengamalkan filosofi bahwa bukti itu harus lebih terang daripada cahaya. Jangan asal menghukum orang begitu saja.

Saat ini Presiden Prabowo sudah melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ini momentum untuk memperbaiki Polri. Kalau momentum ini lewat, maka amnesti, abolisi, rehabilitasi, atau mungkin juga grasi, akan lebih banyak bertebaran di ujung.

Presiden Prabowo pastilah tak akan melewati begitu saja momentum ini. Kendati banyak yang pesimis dengan anggota Komisi Reformasi Polri itu, tapi intinya ada pada Presiden, bukan anggota Komisi itu.

Buat apa anggota Komisinya hebat-hebat, kalau kemauan politik Presidennya justru jauh panggang daripada api. Makanya kita masih berharap niat baik dari seorang Prabowo.

Benar juga, bahwa Komisi Reformasi Polri saja tak cukup. Perlu juga Komisi Reformasi Kejaksaan dan Kehakiman. Tapi memang tak bisa sekaligus.

Istilah senior saya Miko Kamal, Ketua Peradi Kota Padang, katanya, sudah lelah kita dengan penegakan hukum yang buruk di negeri ini. Artinya, penegakan hukum di negeri memang banyak yang rusak. Karena itu, memang tak bisa sekaligus.

Tapi pelan-pelannya jangan terlalu pelan juga, sehingga orang jadi lupa dan balik lagi pada situasi yang lama.

Presiden Prabowo tak hanya perlu memberikan hak prerogatifnya di hilir dalam hal yudikatif, tapi juga harus memperbaiki penegakan hukum di ulu.

Kalau stakeholder penegakan hukum saja sudah lelah, bagaimana pula dengan warga negara pencari keadilan? Mungkin sudah lama pasrah, antipati, dan berputus asa.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya