Berita

Ira Puspadewi usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: CNBCIndonesia)

Hukum

Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Jadi Alarm Pembenahan Sistem Peradilan

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

  Langkah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono diapresiasi Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

"Alhamdulillah, makasih Pak Presiden. Mba Ira dan tim ASDP mendapatkan haknya," kata Mardani seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Rabu, 26 November 2025.

Meski begitu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ada pelajaran penting yang dapat diambil dari kasus ini.


"Sesudah kasus Tom Lembong, Mas Hasto dan kini Mba Ira kita perlu bertanya how low can you go? Berapa lama bisa bertahan kalau kayak gini terus sistem peradilan dan penegakan hukum kita?" ungkapnya.

Dengan diberikannya rehabilitasi, hal itu menunjukkan adanya suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah yang ditangani KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Namun hingga pagi ini, proses pembebasan dan rehabilitasi dari Rutan KPK masih terkendala. Pihak KPK menyatakan masih menunggu surat resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum eksekusi. 

Presiden Prabowo Subianto dipastikan telah menempuh seluruh prosedur konstitusional sebelum menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Bahkan Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.   

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya