Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

BI Ingatkan Anak Muda Tak Tergiur Imbal Hasil Instan

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 08:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Saat ini, banyak anak muda yang mulai melek investasi. Di tengah gemerlap janji "cuan" instan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kompak menyuarakan literasi dan kesabaran sebagai kunci utama. Generasi muda didorong untuk menjadi investor yang cerdas dan cermat, jauh dari godaan imbal hasil tinggi dalam sekejap mata.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, membagikan tiga prinsip utama yang ia sebut 3M, untuk mengelola keuangan ala investor sejati.

Pertama, melek digital, dalam arti memahami dengan baik profil risiko sebelum menempatkan dana untuk berinvestasi serta memprioritaskan instrumen yang resmi dan berizin.


"Kedua, merencanakan keuangan sejak dini dalam membangun kebiasaan positif mengatur pendapatan dan pengeluaran yang dapat dimulai dari menyisihkan dana darurat, menghindari utang konsumtif serta membangun kebiasaan menabung dan berinvestasi," ujar Destry Damayanti dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakafta,  Rabu 26 November 2025.

Kemudian yang ketiga adalah bersikap seperti pelari Marathon bukan sprint karena dalam berinvestasi tidak ada yang instan, hasil investasi yang besar didapatkan dalam jangka panjang, sehingga jangan tergoda dengan imbal hasil investasi yang besar dengan waktu yang singkat.  

Senada dengan BI, Farid Azhar Nasution, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak untuk menjaga ketahanan finansial. Pertama; sisihkan, bukan menyisakan. Begitu gajian, langsung sisihkan dana untuk tabungan dan investasi, bukan menunggu sisa setelah semua kebutuhan terpenuhi.

"Pada saat mendapatkan penghasilan, mulailah menyisihkan bukan menyisakan untuk menyiapkan dana cadangan dalam bentuk simpanan guna memenuhi kebutuhan operasional beberapa bulan ke depan (3-6 bulan) dan kondisi darurat (emergency fund)," jelas Farid. 

Kedua; benteng likuiditas. Prioritaskan pembentukan dana cadangan likuiditas atau emergency fund yang idealnya cukup untuk membiayai kebutuhan operasional 3-6 bulan.

Ketiga, investasi terukur: Setelah memiliki dana darurat, baru alihkan dana surplus ke instrumen investasi yang Anda pahami. Pelajari detail instrumennya, kenali risikonya, dan selalu cek legalitasnya.

Keempat; kunci diversifikasi: Jangan taruh semua telur dalam satu keranjang! Bangun kebiasaan menabung dan berinvestasi secara terdiversifikasi sejak dini.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya