Berita

Aksi personel KRI Bung Hatta (BHT)-370 mengamankan kapal tanpa dokumen. (Foto: Dispenal)

Pertahanan

TNI AL Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel Tanpa Dokumen

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 04:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

KRI Bung Hatta (BHT)-370 yang tergabung dalam unsur operasi TNI Angkatan Laut melaksanakan tugas Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian dan Penyelidikan) serta pemeriksaan terhadap dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa, 25 November 2025.

Kapal pertama yang diperiksa adalah Kapal TB. Prima Mulia 06 yang dinahkodai oleh oknum berinisial A mengangkut 10 ABK WNI. Kapal ini dimiliki oleh PT Prima Mulia Jaya dan memuat ore nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali.

Kapal kedua adalah TB. Nusantara 3303 yang juga mengangkut 10 orang WNI dan dinahkodai oleh oknum berinisial RM, serta membawa muatan nikel ore dari shipper yang sama, yaitu PT DMS, dengan tujuan PT IMIP Morowali.


Dari hasil pemeriksaan, kedua kapal tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain pengapalan di jetty PT DMS, yang saat ini sedang disegel/dibekukan oleh KKP karena penyalahgunaan ruang laut, melakukan pergerakan jetty DMS ke titik lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), dan nakhoda tidak berada di atas kapal saat olah gerak.

Kedua kapal juga tidak dilengkapi dokumen muatan. Hal ini melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158 dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebagai tindak lanjut, TNI AL mengawal kedua kapal tersebut menuju Lanal Kendari untuk proses pemeriksaan lanjutan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya