Dua tersangka korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PTPP), Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto (kiri ke kanan). (Foto: Dokumentasi RMOL)
Dua tersangka korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PTPP), Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto (kiri ke kanan). (Foto: Dokumentasi RMOL)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 25 November 2025.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00
Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03
Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02
UPDATE
Senin, 15 Desember 2025 | 16:13
Senin, 15 Desember 2025 | 15:55
Senin, 15 Desember 2025 | 15:48
Senin, 15 Desember 2025 | 15:41
Senin, 15 Desember 2025 | 15:39
Senin, 15 Desember 2025 | 15:29
Senin, 15 Desember 2025 | 15:19
Senin, 15 Desember 2025 | 15:12
Senin, 15 Desember 2025 | 14:54
Senin, 15 Desember 2025 | 14:43