Berita

Ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Darurat Atas Nama Administrasi

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penolakan pasien di rumah sakit, yang dalam beberapa insiden tragis berujung kematian.

Sosok yang akrab disapa Ninik itu menanggapi peristiwa ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIT.

Dia menegaskan Kementerian Kesehatan harus segera mengadakan pertemuan nasional dengan manajemen semua rumah sakit dan dinas kesehatan seluruh Indonesia untuk menyatukan komitmen bahwa pertolongan kemanusiaan tidak boleh dikorbankan karena urusan administrasi.


“Sangat memilukan jika warga negara Indonesia, di manapun berada, dalam kondisi darurat tidak bisa dilayani hanya karena KTP, belum terdaftar BPJS, atau alasan administrasi lainnya,” tegas Ninik di Jakarta, Selasa, 25 Novemebr 2025.

“Kita harus menetapkan satu suara nasional bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien darurat atas nama administrasi. Nyawa manusia di atas segalanya," sambungnya.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu berujar, kasus penolakan pasien terutama yang berstatus BPJS atau memiliki kendala administrasi masih terus muncul di banyak rumah sakit, tidak hanya di kota besar tetapi juga di daerah terpencil.

Insiden tragis menunjukkan bahwa sebagian rumah sakit masih menjadikan administrasi, seperti status BPJS, KTP, atau klaim sebagai dasar menolak pasien meskipun kondisinya darurat.

"Jadi yang namanya layanan darurat itu seharusnya menerima kondisi darurat pasien, bantu dulu minimal pelayanan dasar kedaruratan. Dan rumah sakit harus menjadi garda terdepan penyelamatan jiwa, bukan birokrasi," jelasnya.

Menurut Ninik, fakta tersebut mencerminkan kegagalan sistem dalam menegakkan prinsip pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara, terutama pada situasi medis darurat.

"Rumah sakit adalah tempat di mana nyawa dapat diselamatkan, bukan tempat di mana administrasi menjadi alasan untuk menolak pertolongan. Kami mendesak Kemenkes menjadi jembatan untuk menyatukan komitmen ini secara nasional," pungkasnya.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya