Berita

Ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Darurat Atas Nama Administrasi

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penolakan pasien di rumah sakit, yang dalam beberapa insiden tragis berujung kematian.

Sosok yang akrab disapa Ninik itu menanggapi peristiwa ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIT.

Dia menegaskan Kementerian Kesehatan harus segera mengadakan pertemuan nasional dengan manajemen semua rumah sakit dan dinas kesehatan seluruh Indonesia untuk menyatukan komitmen bahwa pertolongan kemanusiaan tidak boleh dikorbankan karena urusan administrasi.


“Sangat memilukan jika warga negara Indonesia, di manapun berada, dalam kondisi darurat tidak bisa dilayani hanya karena KTP, belum terdaftar BPJS, atau alasan administrasi lainnya,” tegas Ninik di Jakarta, Selasa, 25 Novemebr 2025.

“Kita harus menetapkan satu suara nasional bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien darurat atas nama administrasi. Nyawa manusia di atas segalanya," sambungnya.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu berujar, kasus penolakan pasien terutama yang berstatus BPJS atau memiliki kendala administrasi masih terus muncul di banyak rumah sakit, tidak hanya di kota besar tetapi juga di daerah terpencil.

Insiden tragis menunjukkan bahwa sebagian rumah sakit masih menjadikan administrasi, seperti status BPJS, KTP, atau klaim sebagai dasar menolak pasien meskipun kondisinya darurat.

"Jadi yang namanya layanan darurat itu seharusnya menerima kondisi darurat pasien, bantu dulu minimal pelayanan dasar kedaruratan. Dan rumah sakit harus menjadi garda terdepan penyelamatan jiwa, bukan birokrasi," jelasnya.

Menurut Ninik, fakta tersebut mencerminkan kegagalan sistem dalam menegakkan prinsip pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara, terutama pada situasi medis darurat.

"Rumah sakit adalah tempat di mana nyawa dapat diselamatkan, bukan tempat di mana administrasi menjadi alasan untuk menolak pertolongan. Kami mendesak Kemenkes menjadi jembatan untuk menyatukan komitmen ini secara nasional," pungkasnya.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya