Berita

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (Foto: RMOLLampung/Kusumawati)

Presisi

Polisi Cek Kejiwaan Pembunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 06:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polda Lampung tengah mendalami kondisi kejiwaan RE (36), tersangka pembunuhan ayah kandung di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Usai menghabisi nyawa ayahnya berinisial M (67), pelaku RE melarikan diri dan bersembunyi di kebun singkong wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.

Tim gabungan akhirnya meringkus RE pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 19.15 WIB.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi dan keluarga diketahui RE memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

"Pelaku RE pernah dirujuk ke rumah sakit jiwa dan memiliki rekam medis terkait gangguan kejiwaan," ujar Yuni dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Selasa, 25 November 2025.

RE disebut sempat menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. Atas temuan itu, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak medis untuk menelusuri catatan kesehatan tersangka.

"Pernah rutin rawat jalan. Ini menjadi pertimbangan penyidikan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," jelasnya.

Saat ini RE ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka selama proses hukum berlangsung," tutup Yuni.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya