Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Tiga Langkah Ini Bisa Tekan Ketimpangan Upah 2026

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 00:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Serikat Pekerja RI (ASPEK Indonesia) mengajukan tiga usulan dalam penetapan upah minimum tahun 2026 untuk menekan ketimpangan upah antardaerah dan memastikan standar kehidupan layak bagi pekerja.

Konfederasi ASPEK Indonesia sebelumnya menyampaikan dukungan atas komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pembaruan regulasi pengupahan nasional, khususnya di bawah koordinasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. 

Presiden ASPEK Indonesia, Muhammad Rusdi, mengapresiasi langkah pemerintah yang meninggalkan skema perhitungan dalam PP 51 yang selama ini membuat kenaikan upah hanya berada pada kisaran 1-3 persen.


“Putusan ini merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 24 November 2025.

ASPEK Indonesia juga menyoroti dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus berlandaskan keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak.  

Putusan ini disebut menjadi rambu konstitusional agar formula upah nasional tidak merugikan kaum buruh. Namun, dalam kebijakan tersebut, asosiasi pekerja itu mengusulkan agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi berada di bawah 6,5 persen. 

“Kenaikan di bawah angka tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja,” jelasnya.

Selanjutnya, asosiasi itu juga menolak konsep “satu angka upah minimum” secara nasional. ASPEK menilai pendekatan tersebut mengabaikan kondisi ekonomi spesifik tiap daerah, termasuk inflasi, struktur biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi lokal. 

Sebagai alternatif, mereka mendorong formula baru berbasis indeks alpha pada kisaran 0,8, yang merefleksikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan respons terhadap inflasi, serta berlandaskan angka pertumbuhan ekonomi daerah, bukan nasional.

“Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan sebaiknya berdasarkan data pertumbuhan ekonomi daerah, agar penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat. Dengan demikian, disparitas upah antarwilayah dapat ditekan secara bertahap dan upah minimum menjadi lebih bermakna dalam menjamin kehidupan yang layak,” tuturnya.

Terakhir, ASPEK juga meminta pemerintah memberi ruang lebih besar bagi daerah dengan UMP rendah untuk meningkatkan upah secara lebih signifikan. 

ASPEK menilai kesenjangan upah seperti antara Banjarnegara yang hanya sekitar Rp2,1 juta dibandingkan Kota Bekasi Rp5,6 juta telah menimbulkan ketimpangan serius yang merusak rasa keadilan serta menghambat pemerataan kesejahteraan nasional.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki regulasi pengupahan. Namun, penetapan Upah Minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola ‘satu angka’ yang tidak adil bagi pekerja. Kenaikan upah harus benar-benar menjaga daya beli, mendukung kehidupan layak, serta mengurangi jurang ketimpangan upah antardaerah,” tandas Rusdi.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya