Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Tiga Langkah Ini Bisa Tekan Ketimpangan Upah 2026

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 00:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Serikat Pekerja RI (ASPEK Indonesia) mengajukan tiga usulan dalam penetapan upah minimum tahun 2026 untuk menekan ketimpangan upah antardaerah dan memastikan standar kehidupan layak bagi pekerja.

Konfederasi ASPEK Indonesia sebelumnya menyampaikan dukungan atas komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pembaruan regulasi pengupahan nasional, khususnya di bawah koordinasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. 

Presiden ASPEK Indonesia, Muhammad Rusdi, mengapresiasi langkah pemerintah yang meninggalkan skema perhitungan dalam PP 51 yang selama ini membuat kenaikan upah hanya berada pada kisaran 1-3 persen.


“Putusan ini merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 24 November 2025.

ASPEK Indonesia juga menyoroti dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus berlandaskan keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak.  

Putusan ini disebut menjadi rambu konstitusional agar formula upah nasional tidak merugikan kaum buruh. Namun, dalam kebijakan tersebut, asosiasi pekerja itu mengusulkan agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi berada di bawah 6,5 persen. 

“Kenaikan di bawah angka tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja,” jelasnya.

Selanjutnya, asosiasi itu juga menolak konsep “satu angka upah minimum” secara nasional. ASPEK menilai pendekatan tersebut mengabaikan kondisi ekonomi spesifik tiap daerah, termasuk inflasi, struktur biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi lokal. 

Sebagai alternatif, mereka mendorong formula baru berbasis indeks alpha pada kisaran 0,8, yang merefleksikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan respons terhadap inflasi, serta berlandaskan angka pertumbuhan ekonomi daerah, bukan nasional.

“Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan sebaiknya berdasarkan data pertumbuhan ekonomi daerah, agar penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat. Dengan demikian, disparitas upah antarwilayah dapat ditekan secara bertahap dan upah minimum menjadi lebih bermakna dalam menjamin kehidupan yang layak,” tuturnya.

Terakhir, ASPEK juga meminta pemerintah memberi ruang lebih besar bagi daerah dengan UMP rendah untuk meningkatkan upah secara lebih signifikan. 

ASPEK menilai kesenjangan upah seperti antara Banjarnegara yang hanya sekitar Rp2,1 juta dibandingkan Kota Bekasi Rp5,6 juta telah menimbulkan ketimpangan serius yang merusak rasa keadilan serta menghambat pemerataan kesejahteraan nasional.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki regulasi pengupahan. Namun, penetapan Upah Minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola ‘satu angka’ yang tidak adil bagi pekerja. Kenaikan upah harus benar-benar menjaga daya beli, mendukung kehidupan layak, serta mengurangi jurang ketimpangan upah antardaerah,” tandas Rusdi.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya