Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Tiga Langkah Ini Bisa Tekan Ketimpangan Upah 2026

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 00:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Serikat Pekerja RI (ASPEK Indonesia) mengajukan tiga usulan dalam penetapan upah minimum tahun 2026 untuk menekan ketimpangan upah antardaerah dan memastikan standar kehidupan layak bagi pekerja.

Konfederasi ASPEK Indonesia sebelumnya menyampaikan dukungan atas komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pembaruan regulasi pengupahan nasional, khususnya di bawah koordinasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. 

Presiden ASPEK Indonesia, Muhammad Rusdi, mengapresiasi langkah pemerintah yang meninggalkan skema perhitungan dalam PP 51 yang selama ini membuat kenaikan upah hanya berada pada kisaran 1-3 persen.


“Putusan ini merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 24 November 2025.

ASPEK Indonesia juga menyoroti dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus berlandaskan keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak.  

Putusan ini disebut menjadi rambu konstitusional agar formula upah nasional tidak merugikan kaum buruh. Namun, dalam kebijakan tersebut, asosiasi pekerja itu mengusulkan agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi berada di bawah 6,5 persen. 

“Kenaikan di bawah angka tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja,” jelasnya.

Selanjutnya, asosiasi itu juga menolak konsep “satu angka upah minimum” secara nasional. ASPEK menilai pendekatan tersebut mengabaikan kondisi ekonomi spesifik tiap daerah, termasuk inflasi, struktur biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi lokal. 

Sebagai alternatif, mereka mendorong formula baru berbasis indeks alpha pada kisaran 0,8, yang merefleksikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan respons terhadap inflasi, serta berlandaskan angka pertumbuhan ekonomi daerah, bukan nasional.

“Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan sebaiknya berdasarkan data pertumbuhan ekonomi daerah, agar penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat. Dengan demikian, disparitas upah antarwilayah dapat ditekan secara bertahap dan upah minimum menjadi lebih bermakna dalam menjamin kehidupan yang layak,” tuturnya.

Terakhir, ASPEK juga meminta pemerintah memberi ruang lebih besar bagi daerah dengan UMP rendah untuk meningkatkan upah secara lebih signifikan. 

ASPEK menilai kesenjangan upah seperti antara Banjarnegara yang hanya sekitar Rp2,1 juta dibandingkan Kota Bekasi Rp5,6 juta telah menimbulkan ketimpangan serius yang merusak rasa keadilan serta menghambat pemerataan kesejahteraan nasional.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki regulasi pengupahan. Namun, penetapan Upah Minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola ‘satu angka’ yang tidak adil bagi pekerja. Kenaikan upah harus benar-benar menjaga daya beli, mendukung kehidupan layak, serta mengurangi jurang ketimpangan upah antardaerah,” tandas Rusdi.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya