Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Tiga Langkah Ini Bisa Tekan Ketimpangan Upah 2026

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 00:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Serikat Pekerja RI (ASPEK Indonesia) mengajukan tiga usulan dalam penetapan upah minimum tahun 2026 untuk menekan ketimpangan upah antardaerah dan memastikan standar kehidupan layak bagi pekerja.

Konfederasi ASPEK Indonesia sebelumnya menyampaikan dukungan atas komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pembaruan regulasi pengupahan nasional, khususnya di bawah koordinasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. 

Presiden ASPEK Indonesia, Muhammad Rusdi, mengapresiasi langkah pemerintah yang meninggalkan skema perhitungan dalam PP 51 yang selama ini membuat kenaikan upah hanya berada pada kisaran 1-3 persen.


“Putusan ini merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 24 November 2025.

ASPEK Indonesia juga menyoroti dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus berlandaskan keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak.  

Putusan ini disebut menjadi rambu konstitusional agar formula upah nasional tidak merugikan kaum buruh. Namun, dalam kebijakan tersebut, asosiasi pekerja itu mengusulkan agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi berada di bawah 6,5 persen. 

“Kenaikan di bawah angka tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja,” jelasnya.

Selanjutnya, asosiasi itu juga menolak konsep “satu angka upah minimum” secara nasional. ASPEK menilai pendekatan tersebut mengabaikan kondisi ekonomi spesifik tiap daerah, termasuk inflasi, struktur biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi lokal. 

Sebagai alternatif, mereka mendorong formula baru berbasis indeks alpha pada kisaran 0,8, yang merefleksikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan respons terhadap inflasi, serta berlandaskan angka pertumbuhan ekonomi daerah, bukan nasional.

“Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan sebaiknya berdasarkan data pertumbuhan ekonomi daerah, agar penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat. Dengan demikian, disparitas upah antarwilayah dapat ditekan secara bertahap dan upah minimum menjadi lebih bermakna dalam menjamin kehidupan yang layak,” tuturnya.

Terakhir, ASPEK juga meminta pemerintah memberi ruang lebih besar bagi daerah dengan UMP rendah untuk meningkatkan upah secara lebih signifikan. 

ASPEK menilai kesenjangan upah seperti antara Banjarnegara yang hanya sekitar Rp2,1 juta dibandingkan Kota Bekasi Rp5,6 juta telah menimbulkan ketimpangan serius yang merusak rasa keadilan serta menghambat pemerataan kesejahteraan nasional.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki regulasi pengupahan. Namun, penetapan Upah Minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola ‘satu angka’ yang tidak adil bagi pekerja. Kenaikan upah harus benar-benar menjaga daya beli, mendukung kehidupan layak, serta mengurangi jurang ketimpangan upah antardaerah,” tandas Rusdi.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya