Berita

Pandangan Fraksi NasDem DPR RI terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana dibacakan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin. (Foto: Fraksi Nasdem)

Politik

Sinkronisasi Aturan Pidana untuk Hindari Kekacauan Hukum

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Fraksi Partai Nasdem DPR RI mengingatkan urgensi penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP sebagai langkah mendesak sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada Januari 2026.

Pandangan Fraksi NasDem DPR RI terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana dibacakan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Penyesuaian terhadap ketentuan pidana perlu dilakukan sebelum berlakunya KUHP tersebut, untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi peraturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan. 


Nasdem menilai perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi menuntut sistem hukum pidana yang adaptif, konsisten, dan responsif. Ketidakharmonisan antara KUHP baru dengan berbagai undang-undang sektoral, maupun peraturan daerah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan.

Machfud menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah tumpang-tindih pengaturan pidana. Ia juga menegaskan pembaruan hukum pidana harus tetap diarahkan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. 

“Pembaruan hukum pidana dilakukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” katanya.

Fraksi Nasdem memandang RUU tentang Penyelesaian Pidana sebagai instrumen penting untuk memastikan keselarasan dan konsistensi pengaturan pidana di seluruh peraturan perundang-undangan. 

RUU tersebut sekaligus menjalankan amanat Pasal 613 KUHP yang mengharuskan seluruh undang-undang dan peraturan daerah yang memuat sanksi pidana memedomani ketentuan dalam Buku I KUHP. Machfud mengingatkan bahwa proses harmonisasi harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh. 

“Jangan sampai ada undang-undang yang mengatur ketentuan pidana terlewatkan untuk disesuaikan,” tegasnya.

Meski pembahasan RUU ini dinilai sudah memasuki waktu yang sempit pada masa sidang kedua Tahun Sidang 2025–2026, NasDem tetap menekankan pentingnya pelibatan publik. NasDem mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kewajiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir pandangannya, Machfud menyatakan bahwa Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui RUU tentang Penyelesaian Pidana untuk dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya