Berita

Pandangan Fraksi NasDem DPR RI terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana dibacakan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin. (Foto: Fraksi Nasdem)

Politik

Sinkronisasi Aturan Pidana untuk Hindari Kekacauan Hukum

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Fraksi Partai Nasdem DPR RI mengingatkan urgensi penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP sebagai langkah mendesak sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada Januari 2026.

Pandangan Fraksi NasDem DPR RI terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana dibacakan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Penyesuaian terhadap ketentuan pidana perlu dilakukan sebelum berlakunya KUHP tersebut, untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi peraturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan. 


Nasdem menilai perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi menuntut sistem hukum pidana yang adaptif, konsisten, dan responsif. Ketidakharmonisan antara KUHP baru dengan berbagai undang-undang sektoral, maupun peraturan daerah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan.

Machfud menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah tumpang-tindih pengaturan pidana. Ia juga menegaskan pembaruan hukum pidana harus tetap diarahkan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. 

“Pembaruan hukum pidana dilakukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” katanya.

Fraksi Nasdem memandang RUU tentang Penyelesaian Pidana sebagai instrumen penting untuk memastikan keselarasan dan konsistensi pengaturan pidana di seluruh peraturan perundang-undangan. 

RUU tersebut sekaligus menjalankan amanat Pasal 613 KUHP yang mengharuskan seluruh undang-undang dan peraturan daerah yang memuat sanksi pidana memedomani ketentuan dalam Buku I KUHP. Machfud mengingatkan bahwa proses harmonisasi harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh. 

“Jangan sampai ada undang-undang yang mengatur ketentuan pidana terlewatkan untuk disesuaikan,” tegasnya.

Meski pembahasan RUU ini dinilai sudah memasuki waktu yang sempit pada masa sidang kedua Tahun Sidang 2025–2026, NasDem tetap menekankan pentingnya pelibatan publik. NasDem mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kewajiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir pandangannya, Machfud menyatakan bahwa Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui RUU tentang Penyelesaian Pidana untuk dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya