Berita

Pandangan Fraksi NasDem DPR RI terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana dibacakan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin. (Foto: Fraksi Nasdem)

Politik

Sinkronisasi Aturan Pidana untuk Hindari Kekacauan Hukum

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Fraksi Partai Nasdem DPR RI mengingatkan urgensi penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP sebagai langkah mendesak sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada Januari 2026.

Pandangan Fraksi NasDem DPR RI terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana dibacakan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Penyesuaian terhadap ketentuan pidana perlu dilakukan sebelum berlakunya KUHP tersebut, untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi peraturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan. 


Nasdem menilai perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi menuntut sistem hukum pidana yang adaptif, konsisten, dan responsif. Ketidakharmonisan antara KUHP baru dengan berbagai undang-undang sektoral, maupun peraturan daerah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan.

Machfud menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah tumpang-tindih pengaturan pidana. Ia juga menegaskan pembaruan hukum pidana harus tetap diarahkan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. 

“Pembaruan hukum pidana dilakukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” katanya.

Fraksi Nasdem memandang RUU tentang Penyelesaian Pidana sebagai instrumen penting untuk memastikan keselarasan dan konsistensi pengaturan pidana di seluruh peraturan perundang-undangan. 

RUU tersebut sekaligus menjalankan amanat Pasal 613 KUHP yang mengharuskan seluruh undang-undang dan peraturan daerah yang memuat sanksi pidana memedomani ketentuan dalam Buku I KUHP. Machfud mengingatkan bahwa proses harmonisasi harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh. 

“Jangan sampai ada undang-undang yang mengatur ketentuan pidana terlewatkan untuk disesuaikan,” tegasnya.

Meski pembahasan RUU ini dinilai sudah memasuki waktu yang sempit pada masa sidang kedua Tahun Sidang 2025–2026, NasDem tetap menekankan pentingnya pelibatan publik. NasDem mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kewajiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir pandangannya, Machfud menyatakan bahwa Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui RUU tentang Penyelesaian Pidana untuk dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya