Berita

Kapoksi Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Selly Andriany Gantina (Dokumentasi Pribadi Selly)

Politik

DPR Desak Kemenag dan Polisi Tindak Tuntas Jasa Nikah Siri Berbayar di TikTok

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 09:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Praktik penawaran jasa nikah siri yang marak di platform media sosial, khususnya TikTok, menuai kecaman keras. Aktivitas ini dinilai bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi merendahkan nilai agama dan membahayakan perlindungan hukum perempuan serta anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan yang dikutip redakski di Jakarta, Senin, 24 November 2025.


Mengutip komitmen Ketua DPR Puan Maharani, Selly menilai jasa nikah siri yang ditawarkan secara instan dan cepat di TikTok adalah hal yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekedar konten viral. Sebab menurutnya, pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat nikah sirih di TikTok sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat instan dan cepat, sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak. 

Di sisi lain, lanjut Selly, nikah sirih yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius dan berpotensi membuat perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan. 

Anak yang lahir dari pernikahan siri pun sejak awal akan menghadapi persoalan status hukum dan administrasi.

Untuk mengatasi masalah ini, Selly mendesak Kemenag untuk melakukan dua langkah utama. 

"Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah sirih berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” tegas Selly.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya