Berita

Kapoksi Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Selly Andriany Gantina (Dokumentasi Pribadi Selly)

Politik

DPR Desak Kemenag dan Polisi Tindak Tuntas Jasa Nikah Siri Berbayar di TikTok

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 09:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Praktik penawaran jasa nikah siri yang marak di platform media sosial, khususnya TikTok, menuai kecaman keras. Aktivitas ini dinilai bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi merendahkan nilai agama dan membahayakan perlindungan hukum perempuan serta anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan yang dikutip redakski di Jakarta, Senin, 24 November 2025.


Mengutip komitmen Ketua DPR Puan Maharani, Selly menilai jasa nikah siri yang ditawarkan secara instan dan cepat di TikTok adalah hal yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekedar konten viral. Sebab menurutnya, pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat nikah sirih di TikTok sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat instan dan cepat, sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak. 

Di sisi lain, lanjut Selly, nikah sirih yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius dan berpotensi membuat perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan. 

Anak yang lahir dari pernikahan siri pun sejak awal akan menghadapi persoalan status hukum dan administrasi.

Untuk mengatasi masalah ini, Selly mendesak Kemenag untuk melakukan dua langkah utama. 

"Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah sirih berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” tegas Selly.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya