Berita

Kapoksi Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Selly Andriany Gantina (Dokumentasi Pribadi Selly)

Politik

DPR Desak Kemenag dan Polisi Tindak Tuntas Jasa Nikah Siri Berbayar di TikTok

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 09:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Praktik penawaran jasa nikah siri yang marak di platform media sosial, khususnya TikTok, menuai kecaman keras. Aktivitas ini dinilai bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi merendahkan nilai agama dan membahayakan perlindungan hukum perempuan serta anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan yang dikutip redakski di Jakarta, Senin, 24 November 2025.


Mengutip komitmen Ketua DPR Puan Maharani, Selly menilai jasa nikah siri yang ditawarkan secara instan dan cepat di TikTok adalah hal yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekedar konten viral. Sebab menurutnya, pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat nikah sirih di TikTok sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat instan dan cepat, sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak. 

Di sisi lain, lanjut Selly, nikah sirih yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius dan berpotensi membuat perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan. 

Anak yang lahir dari pernikahan siri pun sejak awal akan menghadapi persoalan status hukum dan administrasi.

Untuk mengatasi masalah ini, Selly mendesak Kemenag untuk melakukan dua langkah utama. 

"Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah sirih berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” tegas Selly.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya