Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Tekanan Angsuran dan Aksi Penagih: Dilema Kredit Kendaraan di Indonesia

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 08:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Isu kredit macet kendaraan kembali hangat. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, banyak masyarakat kesulitan memenuhi kewajiban cicilan, memaksa perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) mengerahkan jasa penagih atau debt collector untuk menarik aset atau menagih tunggakan.

Sinyal adanya tekanan pada kemampuan bayar masyarakat terlihat dari data risiko kredit macet di sektor pembiayaan

1.  Rasio NPF (Non-Performing Financing) Multifinance
eskipun masih terjaga, rasio NPF gross (kredit bermasalah) perusahaan pembiayaan menunjukkan tren peningkatan. OJK mencatat NPF gross mencapai 2,70 persen per Desember 2024 dan sempat merangkak naik hingga 2,87 persen per Februari 2025. Pada Desembet 2023, NPF gross tercatat 2,44 persen.

eskipun masih terjaga, rasio NPF gross (kredit bermasalah) perusahaan pembiayaan menunjukkan tren peningkatan. OJK mencatat NPF gross mencapai 2,70 persen per Desember 2024 dan sempat merangkak naik hingga 2,87 persen per Februari 2025. Pada Desembet 2023, NPF gross tercatat 2,44 persen.

Kenaikan ini mengindikasikan bahwa semakin banyak debitur yang tidak mampu membayar cicilan tepat waktu.

2.  Kepemilikan Mayoritas
Kredit kendaraan (mobil penumpang, sepeda motor) menyumbang porsi besar dari total piutang pembiayaan, sehingga kenaikan NPF di sektor ini berdampak signifikan pada kesehatan industri leasing.

Tekanan ini membuat perusahaan leasing semakin gencar melakukan penagihan untuk menjaga kesehatan keuangannya.

Dalam upaya menekan NPF, perusahaan leasing menyewa jasa penagih pihak ketiga. Sayangnya, upaya penagihan di lapangan seringkali diwarnai dengan cara-cara yang keras, intimidatif, atau di luar batas etika, terutama saat penagih mengejar target penarikan unit atau pembayaran tunggakan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan. Namun, dalam  Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan. Antara lain: 

- Tanpa Kekerasan dan Ancaman. Penagihan harus dilakukan tanpa intimidasi fisik, verbal, atau cara-cara yang mempermalukan konsumen.
- Waktu Penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00, kecuali ada persetujuan dari konsumen.
- Dokumen Wajib. Penarikan kendaraan harus didasari oleh Sertifikat Jaminan Fidusia dan penagih wajib membawa identitas, surat tugas, dan bukti wanprestasi debitur yang sah.

Otoritas juga telah memperingatkan bahwa mereka tidak akan melindungi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar aturan dan meminta masyarakat yang mengalami praktik penagihan kasar untuk melapor. 

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen wajib bertanggung jawab atas utangnya. Jika tidak mampu membayar, disarankan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi.

Kenaikan risiko kredit macet menjadi dilema besar. Leasing berupaya menjaga profitabilitas, sementara konsumen tertekan oleh kondisi ekonomi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya