Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Tekanan Angsuran dan Aksi Penagih: Dilema Kredit Kendaraan di Indonesia

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 08:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Isu kredit macet kendaraan kembali hangat. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, banyak masyarakat kesulitan memenuhi kewajiban cicilan, memaksa perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) mengerahkan jasa penagih atau debt collector untuk menarik aset atau menagih tunggakan.

Sinyal adanya tekanan pada kemampuan bayar masyarakat terlihat dari data risiko kredit macet di sektor pembiayaan

1.  Rasio NPF (Non-Performing Financing) Multifinance
eskipun masih terjaga, rasio NPF gross (kredit bermasalah) perusahaan pembiayaan menunjukkan tren peningkatan. OJK mencatat NPF gross mencapai 2,70 persen per Desember 2024 dan sempat merangkak naik hingga 2,87 persen per Februari 2025. Pada Desembet 2023, NPF gross tercatat 2,44 persen.

eskipun masih terjaga, rasio NPF gross (kredit bermasalah) perusahaan pembiayaan menunjukkan tren peningkatan. OJK mencatat NPF gross mencapai 2,70 persen per Desember 2024 dan sempat merangkak naik hingga 2,87 persen per Februari 2025. Pada Desembet 2023, NPF gross tercatat 2,44 persen.

Kenaikan ini mengindikasikan bahwa semakin banyak debitur yang tidak mampu membayar cicilan tepat waktu.

2.  Kepemilikan Mayoritas
Kredit kendaraan (mobil penumpang, sepeda motor) menyumbang porsi besar dari total piutang pembiayaan, sehingga kenaikan NPF di sektor ini berdampak signifikan pada kesehatan industri leasing.

Tekanan ini membuat perusahaan leasing semakin gencar melakukan penagihan untuk menjaga kesehatan keuangannya.

Dalam upaya menekan NPF, perusahaan leasing menyewa jasa penagih pihak ketiga. Sayangnya, upaya penagihan di lapangan seringkali diwarnai dengan cara-cara yang keras, intimidatif, atau di luar batas etika, terutama saat penagih mengejar target penarikan unit atau pembayaran tunggakan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan. Namun, dalam  Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan. Antara lain: 

- Tanpa Kekerasan dan Ancaman. Penagihan harus dilakukan tanpa intimidasi fisik, verbal, atau cara-cara yang mempermalukan konsumen.
- Waktu Penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00, kecuali ada persetujuan dari konsumen.
- Dokumen Wajib. Penarikan kendaraan harus didasari oleh Sertifikat Jaminan Fidusia dan penagih wajib membawa identitas, surat tugas, dan bukti wanprestasi debitur yang sah.

Otoritas juga telah memperingatkan bahwa mereka tidak akan melindungi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar aturan dan meminta masyarakat yang mengalami praktik penagihan kasar untuk melapor. 

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen wajib bertanggung jawab atas utangnya. Jika tidak mampu membayar, disarankan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi.

Kenaikan risiko kredit macet menjadi dilema besar. Leasing berupaya menjaga profitabilitas, sementara konsumen tertekan oleh kondisi ekonomi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya