Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Tekanan Angsuran dan Aksi Penagih: Dilema Kredit Kendaraan di Indonesia

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 08:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Isu kredit macet kendaraan kembali hangat. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, banyak masyarakat kesulitan memenuhi kewajiban cicilan, memaksa perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) mengerahkan jasa penagih atau debt collector untuk menarik aset atau menagih tunggakan.

Sinyal adanya tekanan pada kemampuan bayar masyarakat terlihat dari data risiko kredit macet di sektor pembiayaan

1.  Rasio NPF (Non-Performing Financing) Multifinance
eskipun masih terjaga, rasio NPF gross (kredit bermasalah) perusahaan pembiayaan menunjukkan tren peningkatan. OJK mencatat NPF gross mencapai 2,70 persen per Desember 2024 dan sempat merangkak naik hingga 2,87 persen per Februari 2025. Pada Desembet 2023, NPF gross tercatat 2,44 persen.

eskipun masih terjaga, rasio NPF gross (kredit bermasalah) perusahaan pembiayaan menunjukkan tren peningkatan. OJK mencatat NPF gross mencapai 2,70 persen per Desember 2024 dan sempat merangkak naik hingga 2,87 persen per Februari 2025. Pada Desembet 2023, NPF gross tercatat 2,44 persen.

Kenaikan ini mengindikasikan bahwa semakin banyak debitur yang tidak mampu membayar cicilan tepat waktu.

2.  Kepemilikan Mayoritas
Kredit kendaraan (mobil penumpang, sepeda motor) menyumbang porsi besar dari total piutang pembiayaan, sehingga kenaikan NPF di sektor ini berdampak signifikan pada kesehatan industri leasing.

Tekanan ini membuat perusahaan leasing semakin gencar melakukan penagihan untuk menjaga kesehatan keuangannya.

Dalam upaya menekan NPF, perusahaan leasing menyewa jasa penagih pihak ketiga. Sayangnya, upaya penagihan di lapangan seringkali diwarnai dengan cara-cara yang keras, intimidatif, atau di luar batas etika, terutama saat penagih mengejar target penarikan unit atau pembayaran tunggakan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan. Namun, dalam  Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan. Antara lain: 

- Tanpa Kekerasan dan Ancaman. Penagihan harus dilakukan tanpa intimidasi fisik, verbal, atau cara-cara yang mempermalukan konsumen.
- Waktu Penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00, kecuali ada persetujuan dari konsumen.
- Dokumen Wajib. Penarikan kendaraan harus didasari oleh Sertifikat Jaminan Fidusia dan penagih wajib membawa identitas, surat tugas, dan bukti wanprestasi debitur yang sah.

Otoritas juga telah memperingatkan bahwa mereka tidak akan melindungi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar aturan dan meminta masyarakat yang mengalami praktik penagihan kasar untuk melapor. 

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen wajib bertanggung jawab atas utangnya. Jika tidak mampu membayar, disarankan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi.

Kenaikan risiko kredit macet menjadi dilema besar. Leasing berupaya menjaga profitabilitas, sementara konsumen tertekan oleh kondisi ekonomi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya