Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Putusan Syuriyah PBNU jadi Motivasi KPK Tersangkakan Yaqut Cholil

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 10:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) harus menjadi motivasi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merespons salah satu poin risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang terkait dengan adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan PBNU oleh kakak kandung Yaqut Cholil, Yahya Cholil Staquf selama menjabat Ketua Umum PBNU.

"Bisa jadi soal dana ini sudah tercium oleh Suriyah PBNU sehingga mengambil sikap tegas untuk lengserkan Staquf yang adalah abang kandung Yaqut," kata Muslim kepada RMOL, Minggu, 23 November 2025.


Muslim menilai, publik bertanya terkait perkembangan pengusutan kasus kuota haji yang diduga melibatkan Yaqut Cholil. Mengingat, hingga saat ini KPK tak kunjung menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

"Jika KPK segera menetapkan Yaqut tersangka dan mengusut tuntas kuota haji ini akan membuka ke mana saja aliran dana haji itu. Dan soal putusan Syuriyah NU itu memotivasi KPK untuk segera bertindak," tutur Muslim.

Bukan hanya aliran dana hasil korupsi kuota haji kata Muslim, dengan ditetapkannya Yaqut sebagai tersangka juga bisa terungkap keterlibatan pihak lainnya yang terlibat.

"Dengan menetapkan tersangka Yaqut dan memeriksanya akan membongkar siapa saja yang terima dana haji tersebut. Termasuk Jokowi yang disebut-sebut namanya oleh Yaqut dalam dana haji ini," pungkas Muslim.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya